Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:59 WIB

Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – MR (24 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin (6/3/2023) sore.

Dari MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Wakil Walikota Sukabumi Besuk Korban Gempa Cianjur di Rs. Syamsudin SH

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkap Akp Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Baca Juga  Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

Ia juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang Akp Yudi.

Baca Juga  Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan 1,5 Juta Rupiah Untuk 33 DKM Mesjid Jami

Infrastruktur

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Jalan Utama Simpang Tiga Gunung Butak Palabuhanratu Belum Ada Perbaikan

TNI/POLRI

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Pembukaan S – Festival Pesta Rakyat Kota Sukabumi

Sukabumi

Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

Sukabumi

Ketua 1 KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi

Jawa Barat

Tekan Inflasi,  Polres Sukabumi Kota Buka Pasar Murah Ramadhan

Sukabumi

Dandim 0607/KS Bersama Danrem 061/SK Dampingi Menteri Perindustrian RI Saat Kunker ke Cicurug Sukabumi