Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:59 WIB

Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – MR (24 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin (6/3/2023) sore.

Dari MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Bunda Jojo Kembali Turun Gunung. Dakwah dan Gelar Pengobatan Gratis di Trenggalek Jawa Timur

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkap Akp Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Baca Juga  Forkopimda Kota Sukabumi Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2022

Ia juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang Akp Yudi.

Baca Juga  Kapolsek Cibeureum Kirim Anggotanya Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pentingnya Partisipasi Seluruh Elemen untuk Mencegah dan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat

Sukabumi

Walikota Sukabumi Hadiri Bukber Keluarga Besar MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi 

Nasional

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Gelar Unras Terkait MK

Nasional

Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022 , Satlantas Polres Sukabumi Kota Sambangi SLB

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Safari Jurnalistik ke Mabda Islam Kecamatan Nyalindung

pemerintahan

Di Rakor Lintas Sektor, Wali Kota Sukabumi Tekankan Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan

TNI/POLRI

Pembukaan Patroli Terkoordinasi Malaysia Indonesia (Patkor Malindo) Ke-162 Tahun 2023 di Lantamal I Belawan

Bisnis

Ribuan Warga Kunjungi Festival Cahaya Lumiland Santasea “Membludak”