Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:59 WIB

Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – MR (24 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin (6/3/2023) sore.

Dari MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Bareng Koramil, Polsek Warudoyong Sukabumi Gelar Pengamanan di Bazar Minyak Goreng

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkap Akp Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Acara Hari Amal Bhakti ( HAB ) Kementrian Agama ke - 77 Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi

Ia juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang Akp Yudi.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar) Gelar Reses I Tahun 2022-2023

Hukum

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

pemerintahan

Di Rakor Lintas Sektor, Wali Kota Sukabumi Tekankan Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan

Sukabumi

Kolaborasi Pendidikan Perwira TNI – Polri Tahun 2023 Serentak Dibuka.

Jawa Barat

Monitoring Pasar Sukaraja, Sekda : Stok Dan Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

Hukum

Cipta Kondisi di Ramadhan, Polres Kota Sukabumi Amankan Ribuan Botol Mihol

Kriminal

Diduga Hendak Curi Tabung Gas Disebuah Toko Klontong, Remaja ini Diamankan Anggota Koramil 0711/Cibadak Dari Amukan Massa

Sukabumi

Bunda Jojo Informasikan 4 Asisten Baru ke Jemaahnya. “Ini 4 Asisten Bunda, Bila Ada Keperluan DM mereka”