Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Beraksi Sambil Bawa Anak

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki serta PS alias Kakap (32) sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers.

Baca Juga  Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perum Karamat Permata Residence Blok D Nomor 2, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Akibat kejadian tersebut, korban Muhammad Candra Garinda (36) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anak mereka. Saat tiba di lokasi, ATN menunggu di pinggir jalan, sedangkan PS mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga  263 Polisi Kehutanan Mulai Jalani Pendidikan Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

“Setelah berhasil mengambil kendaraan, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Kadudampit,” ujarnya.

Polisi lebih dulu menangkap ATN di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada 27 Juli 2026. Sementara PS alias Kakap berhasil diamankan tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga  Aniaya Wanita Dibawah Umur, Pemuda Bertato di Sukabumi Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Bisnis

Rekan-rekan Jurnalis Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan

Hukum

Lapas Sukabumi Gelar Penyuluhan Program Lapsmi Berseka, Wujudkan Pelayanan Bagi Warga Binaan

Bisnis

Sadbor Bawa Pasukannya, Beraksi di Santasea Kota Sukabumi. “Joged Sadbor “

Jawa Barat

Unsur Forkopimda Kota Sukabumi Sambangi Apotek Terkait Peredaran Obat Sirup

Jawa Barat

Tak Henti Layani Warga , Personel Kepolisian Berjibaku Atur Arus Lalu Lintas yang Padat Menuju Wisata Pantai Pelabuhan Ratu

Hukum

Gelar Operasi !! Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

Pendidikan

TK IT Al Faruqi, Kabupaten Sukabumi Raih Juara 1 Aksi Ilmuwan Cilik Tingkat Nasional Tahun 2025

Jawa Barat

Fahmi-Dida Resmi Daftar ke KPU Untuk Perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024