Kabarjournalist.com – Sukabumi – Pada hari ini (22/04) Lapas Kelas IIB Warungkiara memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Kepada Narapidana dan anak yang bertempat di Masjid Saadatudaroin Lapas Kelas IIB Warungkiara selepas pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini dihadiri dan diikuti langsung oleh Kalapas, Kasi Binadik & Kegiatan Kerja, Ka. KPLP, Pejabat Struktural beserta Staf, dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM yang dibacakan langsung oleh Irfan selaku Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan Selamat kepada Narapidana dan Anak pidana yang pada hari ini telah mendapatkan remisi, dan beliau juga mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan Iman, Ketakwaan, juga kualitas diri dan menjadi insan yang taat Hukum.
Tak berhenti sampai disitu, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan Remisi Oleh Kasi Binadik & Giatja, terdapat 4 SK yang diterima Lapas Warungkiara dengan rincian perolehan sebagai berikut :
15 Hari = 199 Orang
1 Bulan = 523 Orang
1 Bulan 15 Hari = 90 Orang
2 Bulan = 16 Orang
Dengan total = 828 orang dan tidak ada yang langsung bebas atau RK II.
Seluruh rangkaian kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tersebut berjalan dengan baik dan di akhiri dengan pemberian SK Remisi Kepada 10 Perwakilan Warga binaan Narapidana dan Anak Pidana secara simbolis.