Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Polisi Sukabumi Gerebek Gudang Miras Oplosan, Ratusan Botol Diamankan

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan minuman beralkohol berbagai merek, puluhan botol miras oplosan, hingga 75 liter miras oplosan dalam galon.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista Citamiang Kota Sukabumi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merk.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede: Momen Merayakan Kemerdekaan Bersama Para Tahanan

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista Citamiang yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, miras oplosan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 198 minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan. Dengan demikian, total miras oplosan dalam galon mencapai 75 liter.

Baca Juga  Di Rakor Lintas Sektor, Wali Kota Sukabumi Tekankan Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan

Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan di lapangan.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jum’at (30/10/2026).

Baca Juga  Pisah Sambut Dandim 0607/Kota Sukabumi Dihadiri Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi

“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.” pungkasnya.

Ia menegaskan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul miras oplosan, proses produksinya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Sukabumi

Kurang dari 10 Jam, Polsek Cikole Sukabumi Ringkus Terduga Pembobol Kios Beras

Sukabumi

DOA LINTAS AGAMA MOMENTUM KEBERSAMAAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT SUKABUMI

Sukabumi

Meriahkan HUT RI Ke-78, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Turnamen Mini Soccer Dandim Cup 2023

TNI/POLRI

Gereja di Kota Sukabumi Disisir Jibom, Amankan Perayaan Natal

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Lantik 78 Pejabat Mulai Eselon Dua Hingga Jabatan Fungsional

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74

TNI/POLRI

Jabat Irup di Upacara 17-an, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI