Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan minuman beralkohol berbagai merek, puluhan botol miras oplosan, hingga 75 liter miras oplosan dalam galon.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista Citamiang Kota Sukabumi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merk.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista Citamiang yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, miras oplosan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 198 minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan. Dengan demikian, total miras oplosan dalam galon mencapai 75 liter.
Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan di lapangan.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jum’at (30/10/2026).
“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.” pungkasnya.
Ia menegaskan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul miras oplosan, proses produksinya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian.























Total Users : 104683
Total views : 187193