Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:13 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk yang berhasil diungkap pada 27/01/2024 yang lalu.
Dari pengungkapan Kasus pencurian bermotor ini Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 Tersangka.

“Pada 27 Januari Kemarin , Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu,7/02/2024.

Baca Juga  Lakukan KRYD, Polisi dan TNI di Sukabumi Amankan Sajam Hingga Kanlpot Brong

Para Terduga Pelaku yang diamankan yaitu, E alias B sebagai pemeran utama sebagai Terduga Pelaku Pencurian, kemudian S sebagai petugas yang mengantarkan Terduga Pelaku, G alias MD ,A alias AA dan H adalah berperan diduga sebagai Penadah.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah melakukan pencurian ini di sebanyak 50 TKP dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku utama maupun penadah,” ungkap Ari.

Baca Juga  10 Atlet Judo Kota Sukabumi Dikirimkan ke Porprov XIV Jawa Barat. Salah Satunya Atlit dari Anggota Setukpa Polri.

Dari pengungkapan ini, Kapolres mengatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan selanjutnya kendaraan yang diamankan akan diserahkan kepada warga sebagai korban dari pencurian tersebut.

” Selain diamankan puluhan kendaraan, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 buah kunci Letter T dan mata kunci yang digunakan serta 5 unit Handphone dari berbagai merk,” pungkasnya.

Diketahui, para Terduga Pelaku dalam aksinya melakukan dengan cara mobile ke daerah-daerah dan kampung-kampung, melihat keadaan yang sepi selanjutnya mereka melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan warga dengan alat yang sudah disediakan.

Baca Juga  Gantikan AKP Eko, Iptu Tommy Jabat Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota

Para Terduga Pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHAPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun dan Pasal 481 KUHAPidana tentang menjadikan kebiasaan sebagai sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Red /HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

DPC HKTI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja

Jawa Barat

Team Taekwondo Club Elite Kingdom Raih Juara Umum 1 Prestasi Non PSS Kejurnas Open “Perang Bintang” di Provinsi Banten

Sukabumi

Pasang Puluhan Spanduk, Polres Sukabumi Kota Sosialisasikan Ops Keselamatan Lodaya 2024

TNI/POLRI

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Sukabumi

Jam Komandan, Ini Yang Disampaikan Dandim Baru 0607/Kota Sukabumi Untuk Jajarannya…

Hukum

Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Donor Darah

Pendidikan

Kepala Sekolah SMPN 1 Lengkong Tepis Dugaan Terkait Pemotongan Dana PIP

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Leg Kedua Championship Series, Madura United vs Persib Bandung