Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:13 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk yang berhasil diungkap pada 27/01/2024 yang lalu.
Dari pengungkapan Kasus pencurian bermotor ini Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 Tersangka.

“Pada 27 Januari Kemarin , Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu,7/02/2024.

Baca Juga  Ditemukan Mayat Seorang Pengemis di Emperan Jalan PGRI Cikole, Polisi Segera Lakukan Evakuasi !

Para Terduga Pelaku yang diamankan yaitu, E alias B sebagai pemeran utama sebagai Terduga Pelaku Pencurian, kemudian S sebagai petugas yang mengantarkan Terduga Pelaku, G alias MD ,A alias AA dan H adalah berperan diduga sebagai Penadah.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah melakukan pencurian ini di sebanyak 50 TKP dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku utama maupun penadah,” ungkap Ari.

Baca Juga  Terungkap !! Jasad Pria Dalam Kendaraan Terparkir di Indomaret Cireunghas, Ternyata..

Dari pengungkapan ini, Kapolres mengatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan selanjutnya kendaraan yang diamankan akan diserahkan kepada warga sebagai korban dari pencurian tersebut.

” Selain diamankan puluhan kendaraan, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 buah kunci Letter T dan mata kunci yang digunakan serta 5 unit Handphone dari berbagai merk,” pungkasnya.

Diketahui, para Terduga Pelaku dalam aksinya melakukan dengan cara mobile ke daerah-daerah dan kampung-kampung, melihat keadaan yang sepi selanjutnya mereka melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan warga dengan alat yang sudah disediakan.

Baca Juga  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Dr. Hj. Murtini, S.H,.M.M,.M.H

Para Terduga Pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHAPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun dan Pasal 481 KUHAPidana tentang menjadikan kebiasaan sebagai sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Red /HJS

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Gandeng Ketua RW, Pemkot Sukabumi Genjot Perolehan PBB P2

Peristiwa

Gunung Jayanti Palabuhanratu terbakar, Kapolres Sukabumi bersama Dandim Siaga di Pemukiman

Hukum

Mantan Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Lanjutan Perkara Dugaan TPPU. Ini Dakwaannya !!

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan P4GN, Gandeng BNN Kabupaten Sukabumi

Infrastruktur

Sinergitas TNI Dengan Warga Binaan Di Kegiatan TMMD 116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

TNI/POLRI

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

TNI/POLRI

Berkah ramadhan, masjid di Desa Tenjojaya dapat bantuan rehab MCK