Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:13 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk yang berhasil diungkap pada 27/01/2024 yang lalu.
Dari pengungkapan Kasus pencurian bermotor ini Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 Tersangka.

“Pada 27 Januari Kemarin , Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu,7/02/2024.

Baca Juga  Kabid SDA PUPR Kota Sukabumi Adakan Syukuran Akhir Tahun 2022. "Ngaliwet Bareng"

Para Terduga Pelaku yang diamankan yaitu, E alias B sebagai pemeran utama sebagai Terduga Pelaku Pencurian, kemudian S sebagai petugas yang mengantarkan Terduga Pelaku, G alias MD ,A alias AA dan H adalah berperan diduga sebagai Penadah.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah melakukan pencurian ini di sebanyak 50 TKP dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku utama maupun penadah,” ungkap Ari.

Baca Juga  Satu Unit Kendaraan Jenis Pick Up Tertabrak KA. Pangrango. Kahumas PT.KAI Daop 1 Jakarta Berikan Keterangannya !!

Dari pengungkapan ini, Kapolres mengatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan selanjutnya kendaraan yang diamankan akan diserahkan kepada warga sebagai korban dari pencurian tersebut.

” Selain diamankan puluhan kendaraan, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 buah kunci Letter T dan mata kunci yang digunakan serta 5 unit Handphone dari berbagai merk,” pungkasnya.

Diketahui, para Terduga Pelaku dalam aksinya melakukan dengan cara mobile ke daerah-daerah dan kampung-kampung, melihat keadaan yang sepi selanjutnya mereka melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan warga dengan alat yang sudah disediakan.

Baca Juga  Prasanusa Berbagi" Siswa SIP Angkatan 53 Berikan Bantuan Untuk Warga Kota Sukabumi

Para Terduga Pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHAPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun dan Pasal 481 KUHAPidana tentang menjadikan kebiasaan sebagai sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Red /HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Tingkatkan Persiapan PILKADA, KPU,dan Bawaslu Perkuat Pembekalan Anggota TPS Khusus Lapas Warungkiara

Sukabumi

Peresmian dan Deklarasi Poros Peduli Sukabumi Dihadiri Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat

Hukum

76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Hukum

DPD BP3N Jabar Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba. Kini, Sosialisasi di Gereja Santo Yoseph

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara Bendera Dilanjutkan Latihan Defile

Sukabumi

Kantor Imigrasi Sukabumi Layani Penerbitan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu

Sukabumi

Nekad Tabrak Mobil Sang Istri, Warga Cikole Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

KDEI Taipei Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan