Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk yang berhasil diungkap pada 27/01/2024 yang lalu.
Dari pengungkapan Kasus pencurian bermotor ini Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 Tersangka.
“Pada 27 Januari Kemarin , Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu,7/02/2024.
Para Terduga Pelaku yang diamankan yaitu, E alias B sebagai pemeran utama sebagai Terduga Pelaku Pencurian, kemudian S sebagai petugas yang mengantarkan Terduga Pelaku, G alias MD ,A alias AA dan H adalah berperan diduga sebagai Penadah.
“Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah melakukan pencurian ini di sebanyak 50 TKP dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku utama maupun penadah,” ungkap Ari.
Dari pengungkapan ini, Kapolres mengatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan selanjutnya kendaraan yang diamankan akan diserahkan kepada warga sebagai korban dari pencurian tersebut.
” Selain diamankan puluhan kendaraan, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 buah kunci Letter T dan mata kunci yang digunakan serta 5 unit Handphone dari berbagai merk,” pungkasnya.
Diketahui, para Terduga Pelaku dalam aksinya melakukan dengan cara mobile ke daerah-daerah dan kampung-kampung, melihat keadaan yang sepi selanjutnya mereka melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan warga dengan alat yang sudah disediakan.
Para Terduga Pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHAPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun dan Pasal 481 KUHAPidana tentang menjadikan kebiasaan sebagai sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Red /HJS