Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30 WIB

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.

Sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan Polisi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Diduga Hilang Kendali dan Terjatuh, Seorang Pengendara Sepeda Motor Alami Laka Lantas

“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Tentunya penindakan ini merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Baca Juga  "Polisi Beraksi" yang Bantu Dorong Mobil Warga Mendapat Apresiasi Kasatlantas Polres Sukabumi Kota

Astuti menyebut, 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” sebut Astuti.

“Adapun 19 unit sepeda motor yang kita amankan dan kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dan barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,” bebernya.

Baca Juga  Bersama Kepala BSSN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kedaulatan Siber Indonesia

“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tangisan Haru Orang Tua Lefi dipertemukan Kembali di Pos Pam Baledesa Citepus

TNI/POLRI

MMA dan Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Festival Warna Kemerdekaan

sosial

Peringati Nuzulul Quran 1444 H, Kasetukpa Lemdiklat Polri Serukan Mari Kita Gapai Iman Dan Taqwa Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi

TNI/POLRI

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

sosial

Jum’at Barokah Kodim 0607 Bagikan takjil gratis

sosial

Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

TNI/POLRI

Usai Cuti Idul Fitri 1444 H, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal

Hukum

Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Warungkiara Ikuti Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin di Yon Armed 13/Nanggala.