Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30 WIB

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.

Sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan Polisi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Tentunya penindakan ini merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Astuti menyebut, 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Bawa Sajam, Pemuda Tanggung Asal Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

“Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” sebut Astuti.

“Adapun 19 unit sepeda motor yang kita amankan dan kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dan barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,” bebernya.

Baca Juga  Warga Laporkan Praktek Judi Kartu ke Layanan Call Center 110, Polsek Nyalindung Langsung Bergerak ,Amankan Para Pelaku

“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

sosial

Polsek Lembursitu Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Sukabumi

Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

sosial

Aksi Humanis Polisi di Kota Sukabumi, Bantu Warga Melalui Program Kasogi

Kriminal

Kapolsek Cibadak Amankan Diduga Pelaku Aksi Pencurian Saat Patroli

sosial

Kapolres Sukabumi dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Jenguk Anggota yang Sakit, Menyampaikan Dukungan dan Semangat

TNI/POLRI

Sudah Dua Tahun Tertunda, Akhirnya Panglima TNI Tandatangani Kerjasama Militer Dengan Angkatan Bersenjata UEA

TNI/POLRI

Kodim 0607 /Kota Sukabumi Dampingi Kunker Wantannas RI di PT. Aqua Golden Mississippi Cicurug

TNI/POLRI

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI