Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan HJ (25 tahun), pemuda Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. HJ diamankan Polisi di rumahnya di Tanjungsari Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pemuda yang sehari-harinya merupakan seorang Tuna Karya tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Ikuti Tablig Akbar Masjid Al-Muttaqin di Lapang Renyah Kadulawang

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar,” ujar Tenda kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

“Dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Baca Juga  Kapolsek Sukabumi Laksanakan Tarawih Keliling, Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas

Ia menuturkan, terduga pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih Satu Minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

“Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis Sabu selama kurang lebih Satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur Tenda.

“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, dan terhadap terduga pelaku kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga  Itwasda Polda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Petugas Gabungan Pos Pam Wisata Situgunung Sukabumi Evakuasi Wisatawan

Nasional

Soal Gangguan LRT, Presiden Jokowi: Kekurangan akan Kita Evaluasi dan Perbaiki

Bisnis

Wali Kota Sukabumi Hadiri RUPST Bank BJB di Bandung

Nasional

Kapolsek Kadudampit Bantu Ojeg Pangkalan Berupa Beras

Hukum

Ada Bimbel Gratis  Bagi Pemohon SIM di Satuan Lalulintas Polres Sukabumi

Jawa Barat

Satpolairud Polres Sukabumi Kerahkan Personilnya Untuk Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Pasir Putih Ujung Genteng

Bisnis

LCS Gelar Bazzar “Tingkatkan Peran UMKM di Sukabumi Raya”. Panitia Berikan Sertifikat Halal, Gratis !!

Politik

Pengurus PWI Kab Sukabumi Jadi Narsum Raker Sosdiklih Jelang Pilkada Serentak 2024