Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan HJ (25 tahun), pemuda Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. HJ diamankan Polisi di rumahnya di Tanjungsari Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pemuda yang sehari-harinya merupakan seorang Tuna Karya tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  Para Petugas Pos Pengamanan Lebaran Mendapat Bingkisan dari Kapolres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar,” ujar Tenda kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

“Dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Baca Juga  Panglima TNI: Jadikan TNI Yang Kuat, Agar Rakyat Bermartabat

Ia menuturkan, terduga pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih Satu Minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

“Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis Sabu selama kurang lebih Satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur Tenda.

“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, dan terhadap terduga pelaku kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga  Acara Serah Terima Jabatan Komandan KAL Viper I-1-63

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri

sosial

Sambut Bulan Puasa 1444 H & HUT Kopassus ke-71, Kopassus Berbagi Takjil

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Gedung Lentera Hati Bintana Ponpes Dzikir Al Fath

Sukabumi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Apresiasi Kegiatan Ketahanan Pangan Lapas Warungkiara

Jawa Barat

Menuju Kab. Sukabumi Zero Stunting, Pemkab Sukabumi Programkan Roasting

Politik

Hamas 24 Kembali Ngetok Rumah Warga. Kini, Bagikan Santunan Bagi Anak Yatim !!

Jawa Barat

Jeepsi Rescue Gunakan Alat Deteksi , Cari Titik Diduga Warga Tertimbun Longsor di Desa Cijedil

Bisnis

Bupati Meminta Perangkat Daerah Fokus Kepada Target Kinerja Dan Pengelolaan Aset