Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan HJ (25 tahun), pemuda Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. HJ diamankan Polisi di rumahnya di Tanjungsari Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pemuda yang sehari-harinya merupakan seorang Tuna Karya tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  Petugas Gabungan Pos Pam Wisata Situgunung Sukabumi Evakuasi Wisatawan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar,” ujar Tenda kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

“Dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sukabumi Kota Tangkap TO Operasi Jaran Lodaya 2024

Ia menuturkan, terduga pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih Satu Minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

“Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis Sabu selama kurang lebih Satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur Tenda.

“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, dan terhadap terduga pelaku kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

PWI Kabupaten Sukabumi Mengadakan Tasyakuran Hari Pers Nasional 2023

sosial

PWI Peduli Gelar Giat Sosial Berbagi Takjil “Indahnya Berbagi”

Hukum

Ratusan Personil Gabungan, Amankan Nataru di Polres Sukabumi

Sukabumi

SUKABUMI EXPO 2024, PERLUAS POTENSI INVESTASI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

pemerintahan

Kunker Kapolda Jabar, Bupati Sampaikan Apresiasi Program Inovasi Aa Dede Curhat Dong

Infrastruktur

Kebersamaan Membawa Keberkahan, Warga Menggelar Syukuran Pembangunan Jalan Program P2RW, Ngaliwet Bareng !

Bisnis

DPC HKTI Kabupaten Sukabumi telah Terbentuk Kepengurusan Baru Periode 2025-2030. Dukung Program Pemerintah Pusat

Sukabumi

DISEMINASI PROGRAM “PADA NIKAH YA”, BAPENDA OPTIMALKAN PELAYANAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH