Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Politik / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:15 WIB

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

Sidang pembelaan (pledoi) Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan aliran dana bisnis SPBU dengan Terdakwa Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Ir .Endang Kusumawati, Terdakwa menuduh ada motif politik yang dilakukan SG sebagai saksi korban.

Namun tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam persidangan pekan lalu.

Sementara dalam sidang Reflik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar SH MH membantah bahwa dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa, Irfan Suryanegara ada motif politik,tapi permasalahan ini murni sebagai bukti pemufakatan jahat Terdakwa yang menimbulkan kerugian puluhan miliar seorang pengusaha SPBU yang bernama SG.

Baca Juga  H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

“Lebih jauhnya Fajar menegaskan kalau ada motif politik dalam kasus ini yakni saksi korban sudah meminta penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan yakni dengan menemui Hinca Panjaitan sebagai petinggi Partai Demokrat untuk memediasi permasalahan ini dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa saran dari petinggi Partai Demokrat tersebut,”. Tandas Fajar

Baca Juga  LAKSANAKAN PROGRAM P4GN TERKAIT REHABILITASI SOSIAL, LAPAS WARUNGKIARA BEKERJA SAMA DENGAN BNNK SUKABUMI

Disisi lain, dalam pembacaan reflik JPU mengatakan bahwa Majelis Hakim pernah memberikan teguran terhadap Terdakwa dianggap menyepelekan persidangan, bahkan Terdakwa Irfan Suryanegara sebelum pembacaan sidang reflik mengatakan love kepada istrinya yang juga sebagai Terdakwa sambil senyum -senyum dengan mimik muka yang tidak merasa bersalah.

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Irfan Suryanegara dianggap melakukan pelecehan persidangan , maka dari itu Majelis Hakim harus bisa menyimpulkan dari perilaku Terdakwa dalam persidangan dan diduga tidak adanya penyesalan dari permasalahan yang sudah dilakukan maka Hakim harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” Pungkas Fajar.

Baca Juga  Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Pemerintah Kota Sukabumi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Bisnis

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota Pasca Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2022

pemerintahan

Wajah Baru Pedestarian Jalan Bhayangkara Diresmikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

Sukabumi

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pelepasan 256 Calon Jemaah Haji Asal Kota Sukabumi

Sukabumi

DI MALAM PERGANTIAN TAHUN 2023/2024 PULUHAN ANAK YATIM IKUTI KEGIATAN TASYAKURAN DAN REFLEKSI AKHIR TAHUN DI LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA

Bisnis

PBB Merupakan Salah Satu Upaya untuk Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah

sosial

RAD 52 Gelar Baksos Penyerahan Sembako Bagi Umat Hindu Dan Budha.

Hukum

Rencana Beli Domba Malah Berfoya-foya dengan WIL. Takut Ketahuan Istri ,Sang Suami Pura-pura Dibegal.Polisi pun Kena Prank !