Sidang pembelaan (pledoi) Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan aliran dana bisnis SPBU dengan Terdakwa Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Ir .Endang Kusumawati, Terdakwa menuduh ada motif politik yang dilakukan SG sebagai saksi korban.
Namun tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam persidangan pekan lalu.
Sementara dalam sidang Reflik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar SH MH membantah bahwa dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa, Irfan Suryanegara ada motif politik,tapi permasalahan ini murni sebagai bukti pemufakatan jahat Terdakwa yang menimbulkan kerugian puluhan miliar seorang pengusaha SPBU yang bernama SG.
“Lebih jauhnya Fajar menegaskan kalau ada motif politik dalam kasus ini yakni saksi korban sudah meminta penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan yakni dengan menemui Hinca Panjaitan sebagai petinggi Partai Demokrat untuk memediasi permasalahan ini dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa saran dari petinggi Partai Demokrat tersebut,”. Tandas Fajar
Disisi lain, dalam pembacaan reflik JPU mengatakan bahwa Majelis Hakim pernah memberikan teguran terhadap Terdakwa dianggap menyepelekan persidangan, bahkan Terdakwa Irfan Suryanegara sebelum pembacaan sidang reflik mengatakan love kepada istrinya yang juga sebagai Terdakwa sambil senyum -senyum dengan mimik muka yang tidak merasa bersalah.
“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Irfan Suryanegara dianggap melakukan pelecehan persidangan , maka dari itu Majelis Hakim harus bisa menyimpulkan dari perilaku Terdakwa dalam persidangan dan diduga tidak adanya penyesalan dari permasalahan yang sudah dilakukan maka Hakim harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” Pungkas Fajar.
Red