Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Politik / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:15 WIB

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

Sidang pembelaan (pledoi) Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan aliran dana bisnis SPBU dengan Terdakwa Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Ir .Endang Kusumawati, Terdakwa menuduh ada motif politik yang dilakukan SG sebagai saksi korban.

Namun tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam persidangan pekan lalu.

Sementara dalam sidang Reflik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar SH MH membantah bahwa dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa, Irfan Suryanegara ada motif politik,tapi permasalahan ini murni sebagai bukti pemufakatan jahat Terdakwa yang menimbulkan kerugian puluhan miliar seorang pengusaha SPBU yang bernama SG.

Baca Juga  HORMATI PARA PAHLAWAN, PEMKAB SUKABUMI GELAR RAMAH TAMAH BERSAMA PEJUANG KEMERDEKAAN

“Lebih jauhnya Fajar menegaskan kalau ada motif politik dalam kasus ini yakni saksi korban sudah meminta penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan yakni dengan menemui Hinca Panjaitan sebagai petinggi Partai Demokrat untuk memediasi permasalahan ini dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa saran dari petinggi Partai Demokrat tersebut,”. Tandas Fajar

Baca Juga  Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Disisi lain, dalam pembacaan reflik JPU mengatakan bahwa Majelis Hakim pernah memberikan teguran terhadap Terdakwa dianggap menyepelekan persidangan, bahkan Terdakwa Irfan Suryanegara sebelum pembacaan sidang reflik mengatakan love kepada istrinya yang juga sebagai Terdakwa sambil senyum -senyum dengan mimik muka yang tidak merasa bersalah.

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Irfan Suryanegara dianggap melakukan pelecehan persidangan , maka dari itu Majelis Hakim harus bisa menyimpulkan dari perilaku Terdakwa dalam persidangan dan diduga tidak adanya penyesalan dari permasalahan yang sudah dilakukan maka Hakim harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” Pungkas Fajar.

Baca Juga  Kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kunjungan Pangkogabwilhan I di Desa Sasagaran Sukabumi

Sukabumi

Timpora Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi di Palabuhan Ratu “Pengawasan Keimigrasian Diperkuat”

Bisnis

Manfaatkan Lahan dan Berdayakan Warga Binaannya. Kalapas Kelas II B Warungkiara Terus Lakukan Inovasi dan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah.

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Laksanakan Panen Raya Ketahanan Pangan Serentak

Sukabumi

Polsek Kebonpedes Sukabumi Kejar Pelaku Penganiaya Dua Lansia

Bisnis

Pemilik Kendaraan Wajib Gunakan Barcode MY PERTAMINA Saat Mengisi BBM di SPBU.

Sukabumi

CEGAH HIV/AIDS DAN PENYAKIT MENULAR SEKSUAL, LAPAS WARUNGKIARA GANDENG DINAS KESEHATAN KAB. SUKABUMI DAN PUSKESMAS WARUNGKIARA UNTUK LAKUKAN VCT

Sukabumi

SEKDA PASTIKAN PEMKAB SUKABUMI  BERKOMITMEN TINGKATKAN UHC BPJS KESEHATAN