Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 5 April 2025 - 18:49 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RP (21 tahun), perempuan asal Citamiang Sukabumi yang diserahkan petugas Lapas Kelas IIb Sukabumi usai kedapatan menyusupkan narkoba saat berkunjung ke Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (2/4/2025).

Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan 1 unit telepon genggam turut diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga  Ngariung Sareng Kapolres Jadi Upaya Preemtif Polres Sukabumi Kota Ciptakan Kamtibmas

“Memang betul, pada hari Rabu (2/4) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Tindak Belasan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya.

Baca Juga  Konsolidasi Daerah, Fraksi PKS Kota Sukabumi Dukung Agenda Pemenangan PKS 2024.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Pasangan Bacalon Bupati Iyos-Zainul Datang Ke KPU Kab. Sukabumi

Jawa Barat

Kasetukpa Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K., M.Hum. : Selamat Hari Pers Nasional 2023, Pers Bebas Demokrasi Bermartabat

TNI/POLRI

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Tahlilan ‘Hari Pertama’ Almarhumah Istri Tercinta Kasdim Mayor Inf. Suntoro

Budaya

Tan Wijaya Kembali Dilantik Menjadi Ketua PSMTI Sukabumi Periode 2023-2027

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lepas Puluhan Penghafal Alquran Ikuti Nuur Camp 2023

pemerintahan

Hari Peduli Sampah Nasional di Kota Sukabumi, Ratusan Petugas Gabungan dan Warga Aksi Bersih-Bersih Kota

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmikan Sumur Bor untuk Warga Desa Bojongkokosan.

Sukabumi

TERIMA DENGAN BAIK ASPIRASI GURU PPPK PW, BUPATI TEGASKAN KOMITMENNYA PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN GURU