Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 16 Desember 2024 - 15:00 WIB

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi. Ratusan Tabung Diamankan !

Kabarjournalist.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menggerebeg gudang yang diduga sebagai tempat terjadinya Tindak Pidana penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi di Kampung Cikujang Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 10/12/2024 lalu.

Ratusan Tabung gas, Regulator dan barang bukti lainnya berhasil disita dari gudang tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak penyalahgunaan Bahan Bakar Gas atau liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan penggrebekan dua lokasi atau tempat penyuntikan /pengoplosan Gas Bersubsidi di Kampung Cikujang RT.15/03, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 10 Desember 2024” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam Konferensi Persnya di Mapolres. Senin, 16/12/2024.

Dalam penggrebekan tersebut dikatakan juga diamankan 354 Tabung Gas kosong ukuran 3 kg, 131 Tabung Gas Kosong ukuran 12 Kg kemudian 2 tabung gas kosong ukuran 50 Kg, 5 Tabung Gas Kosong ukuran 5,5 Kg, 11 Tabung Gas ukuran 12 Kg, 1 unit Timbangan, 30 Regulator, 1 Unit Freezer, 1 Unit Kulkas Merk LG, 1 Unit Kulkas Merk Sharp, 12 pasang sarung tangan hitam, 1 karung plastik bekas,3 potong pakaian kain lap, 1 kantong segel tutup kuning, 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup warna biru, 14 karet selang tangung gas, 5 buah obeng, 1 buah kursi plastik, 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol F 8301 TP, 1 Unit Mobil Suzuki Carry Nopol F 8917 VE.

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Sukabumi Kota Gelar Cukur Rambut Gratis dan eSport Tournament

” Untuk para Pelaku dan pengelola, pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” terangnya.

Modus Operandi yang digunakan para Terduga Pelaku ini dengan cara memindahkan Gas 3 Kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas yang 12 Kg Non Subsidi dengan menggunakan Alat Regulator dan Gas 12 Kg tersebut dijual ke Konsumen dengan kisaran harga Rp.235.000,- /Tabung.

Diketahui, Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih 3-6 bulan dan bagi Terduga Pelaku ini dapat meraup keuntungan sebesar Rp. 11.701.500,- per hari.

“Apabila diakumulasikan selama 6 bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 2.106.270.000,- (Dua Milyar Seratus Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),” tegasnya.

Baca Juga  THE INDONESIAN of BOARD HYPNOTHERAPY - IBH [Lembaga Hipnotherapy Ter-Besar di Asia]

Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Terduga Pelaku ini, disangkakan adalah mengenai menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Pasal 55 UUD RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UUD RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.

Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda sebesar 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Milyar Rupiah).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Sales Area Manger Pertamina Sukabumi, Airlangga dan Ketua DPC Hiswana Migas, Eten Rustandi, saat hadir di acara Konferensi Pers ikut memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap Tindak Pidana tersebut.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Komitmen Kelola Aset Barang Milik Daerah

“Kami dari Pertamina Sukabumi bersama Hiswana Migas mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya untuk Ibu Kapolres dan rekan-rekan di Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap kasus ini,” ucap Sales Area Manger Pertamina Sukabumi, Airlangga di Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota.

Ucapan Selamat dan Apresiasipun terucap dari Ketua DPC Hiswana Migas, Eten Rustandi.

“Kami dari Hiswana Migas memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas apa yang sudah dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota dan seandainya nanti Pihak Polres Sukabumi Kota membutuhkan data-data, Kami siap membantu dan Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Sukabumi Kota,” ucap Eten.

Dari keberhasilan Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi ini, terlihat ucapan selamat dari berbagai komunitas, instansi terkait dan Pertamina atas prestasi yang sudah ditorehkan dinwilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Red/HJS

 

 

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kapolres Sukabumi, Disapa ” Aa Dede ” Ini Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media.

TNI/POLRI

KAPOLRES SUKABUMI DAN DANYON ARMED 13 NANGGALA CIKEMBANG SUKABUMI, NYATAKAN TNI / POLRI DI SUKABUMI SOLID

Infrastruktur

Wali Kota Beri Pembinaan kepada Honorer Dinas PUTR

Hukum

PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR

Sukabumi

MASUK 5 BESAR INVESTMENT CHALLENGE 2024, TIM PEMKAB SUKABUMI SIAP EKSPOSE DI WEST JAVA INVESTMENT ROADSHOW

Politik

Anggota DPRD Kota Sukabumi Anita Fajarianti (Mamih) Usai Dilantik “Saya dapatkan PIN ini karena Masyarakat”

TNI/POLRI

Polsek Ciemas Polres Sukabumi bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara Motor

Nasional

BUPATI MINTA DINKES MEWUJUDKAN FORMULA PELAYANAN KESEHATAN TERBAIK UNTUK MASYARAKAT