Kabar Journalist

Home / Nasional

Jumat, 20 Januari 2023 - 18:15 WIB

Stelly, Diduga Korban Penipuan Pembelian SPBU Oleh Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Menuntut Kembalikan Uang Miliknya.

Terdakwa Irfan Suryanegara

Terdakwa Irfan Suryanegara

Kabarjournalist.com – Seorang pengusaha, Stelly Gandawijaya, yang saat ini sedang memperkarakan Kasusnya dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sudah ke tahap Sidang Tuntutan ini berharap Para Terdakwa mengembalikan Uangnya.

Hal tersebut disampaikannya melalui Pesan Whatsappnya kepada orang kepercayaannya dan selanjutnya disampaikan kepada Kabarjournalist.com saat dikonfirmasi terkait harapan dan apa yang diharapkan oleh Korban sekaligus curhatannya. Jumat,20/01/2023.

“Bahwa Terdakwa itu awalnya melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya, lalu di gunakan untuk beli SPBU dan SPBU tersebut di atas namakan istrinya, terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil kejahatannya,” tulis Stelly melalui Aplikasi Whatsapp kepada orang kepercayaannya dan disampaikan ke Awak Media.

Baca Juga  Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

Jadi, menurutnya, terdakwa itu selain melakukan tindak pidana penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang

“Itu fakta sidang yang dikemukakan oleh Irfan. Dengan menggunakan kata dana talangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Stellypun menjelaskan apa yang ditanyakan oleh Majelis kepada Terdakwa saat sidang  berlangsung.

“Ketua Majelis bertanya kepada Terdakwa. Jadi Terdakwa orang yang tidak baik dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ucapnya

Saat ditanyakan terkait bukti, Stellypun menjawab.

Baca Juga  KPK JABAR SETDA KOTA SUKABUMI, POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA SEKTOR CIKOLE POLRES SUKABUMI KOTA DAN MEDIA KABAR JOURNALIST BERKOLABORASI DENGAN POKDAKAN SAUYUNAN KADULAWANG

“Ada rekaman nya,” imbuhnya.

Dari keterangannya bahwa Kedua Terdakwa ini tidak menyesal saat di tanya langsung  oleh Majelis Hakim,  Dwi Sugianto, yang memimpin sidang.

“Hasil nipu di pertahankan buat anak. Fakta Persidangan Terdakwa berbicara,” tegas Stelly..

Saat ditanyakan apa yang diharapkan dengan persidangan ini ,Stelly berharap uangnya dapat dikembalikan.

“Terdakwa harus mengembalikan uang, yang diakui dalam persidangan .Dan mengembalikan dana talangan Pilkada Rp. 25 milyar yg akal Terdakwa bridging setiap permintaan ada dalam bukti wa,” ucapnya.

Kemudian Stelly juga menambahkan bahwa Terdakwa Irfan Suryanegara dan Terdakwa Endang Kusumawati terbukti dan mengakui sering meminta dana , hal ini terungkap dalam pakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung bahkan kehadiran Terdakwa dalam persidangan Tatap Muka ini menjadi terang dugaan kasus Tipu Gelap dan TPPU.

Baca Juga  Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Anggota dewan yang merupakan Wakil rakyat ini tentunya mempunyai Intelektual tinggi dan seharusnyalah memberikan edukasi dan sebagai sosok figur, contoh untuk masyarakat. Sangat tidak elok ketika seseorang Wakil Rakyat ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum bahkan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi, diayomi dan dibantu saat membutuhkan.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Nasional

Healthy Cities Summit (HCS) ke 6 Tahun 2024 Dihadiri Kepala Daerah Se-Indonesia

Kriminal

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Jawa Barat

Pemerintah Kota Sukabumi Susun RPD 2024-2026

Nasional

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Monitoring dan Evaluasi ke Pokdakan Sauyunan

Nasional

Direktorat Jenderal Imigrasi Sampaikan Pencapaian Layanan Publik Periode Tahun 2024

Jawa Barat

Panglima TNI dan Anggota DPR RI Komisi 1 Serahkan Bantuan Materil Penanggulangan Bencana Untuk Kodim 0607 dan 0602 Sukabumi

Bisnis

Gerakan Pemuda Kadulawang dan Pokdakan Mina Sauyunan. Gencarkan Peduli Lingkungan. Adakah Atensi dari Pemerintah?