Kabar Journalist

Home / Nasional

Jumat, 20 Januari 2023 - 18:15 WIB

Stelly, Diduga Korban Penipuan Pembelian SPBU Oleh Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Menuntut Kembalikan Uang Miliknya.

Terdakwa Irfan Suryanegara

Terdakwa Irfan Suryanegara

Kabarjournalist.com – Seorang pengusaha, Stelly Gandawijaya, yang saat ini sedang memperkarakan Kasusnya dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sudah ke tahap Sidang Tuntutan ini berharap Para Terdakwa mengembalikan Uangnya.

Hal tersebut disampaikannya melalui Pesan Whatsappnya kepada orang kepercayaannya dan selanjutnya disampaikan kepada Kabarjournalist.com saat dikonfirmasi terkait harapan dan apa yang diharapkan oleh Korban sekaligus curhatannya. Jumat,20/01/2023.

“Bahwa Terdakwa itu awalnya melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya, lalu di gunakan untuk beli SPBU dan SPBU tersebut di atas namakan istrinya, terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil kejahatannya,” tulis Stelly melalui Aplikasi Whatsapp kepada orang kepercayaannya dan disampaikan ke Awak Media.

Baca Juga  Kemenkumham Jabar Dapatkan Penghargaan di Puncak Pelaksanaan Kegiatan Festival Kekayaan Intelektual 2024

Jadi, menurutnya, terdakwa itu selain melakukan tindak pidana penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang

“Itu fakta sidang yang dikemukakan oleh Irfan. Dengan menggunakan kata dana talangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Stellypun menjelaskan apa yang ditanyakan oleh Majelis kepada Terdakwa saat sidang  berlangsung.

“Ketua Majelis bertanya kepada Terdakwa. Jadi Terdakwa orang yang tidak baik dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ucapnya

Saat ditanyakan terkait bukti, Stellypun menjawab.

Baca Juga  WARNA Putih Belum Lama Meluncur, Kini Muncul Lagi Pelat Nomor Warna Hijau, Buat Apa Fungsinya?

“Ada rekaman nya,” imbuhnya.

Dari keterangannya bahwa Kedua Terdakwa ini tidak menyesal saat di tanya langsung  oleh Majelis Hakim,  Dwi Sugianto, yang memimpin sidang.

“Hasil nipu di pertahankan buat anak. Fakta Persidangan Terdakwa berbicara,” tegas Stelly..

Saat ditanyakan apa yang diharapkan dengan persidangan ini ,Stelly berharap uangnya dapat dikembalikan.

“Terdakwa harus mengembalikan uang, yang diakui dalam persidangan .Dan mengembalikan dana talangan Pilkada Rp. 25 milyar yg akal Terdakwa bridging setiap permintaan ada dalam bukti wa,” ucapnya.

Kemudian Stelly juga menambahkan bahwa Terdakwa Irfan Suryanegara dan Terdakwa Endang Kusumawati terbukti dan mengakui sering meminta dana , hal ini terungkap dalam pakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung bahkan kehadiran Terdakwa dalam persidangan Tatap Muka ini menjadi terang dugaan kasus Tipu Gelap dan TPPU.

Baca Juga  Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

Anggota dewan yang merupakan Wakil rakyat ini tentunya mempunyai Intelektual tinggi dan seharusnyalah memberikan edukasi dan sebagai sosok figur, contoh untuk masyarakat. Sangat tidak elok ketika seseorang Wakil Rakyat ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum bahkan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi, diayomi dan dibantu saat membutuhkan.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Ketum DPN Gerhana Pro Turun Gunung, Sambangi Keluarga PMI Yang Meninggal di Kuwait . Ada Apa?

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

Nasional

Panglima TNI: Dimanapun TNI Berada, TNI Harus Punya Nilai Manfaat Bagi Masyarakat, Termasuk Bantu Program Desa

Hukum

Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Diamankan Polisi.

Nasional

KUATKAN SEKTOR PERUMAHAN, DPMPTSP KAB. SUKABUMI SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI DAN PENGAWASAN OSS RBA

Hukum

TPT Destinasi Wisata Cipelang Herang Tergerus Air dan Ambruk, Kenapa? Ini Kata Warga Sekitar !!

Jawa Barat

Rencana Kedatangan Anies Baswedan di Bandung Ditolak Mahasiswa, Karena Berbau Kampanye!

Hukum

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan