Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Surat Pertamina Sebut Permohonan Pemblokiran 4 SPBU oleh Sudding & Partners, Massa Sukabumi Minta Klarifikasi

Dokumen Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan dalam aksi di depan DPR RI setelah menyebut Sudding & Partners Law Firm, kuasa hukum Irfan Suryanagara, mengajukan permohonan pemblokiran empat SPBU. Massa meminta dasar hukum dan status permohonan tersebut dijelaskan secara terbuka.

Kabarjournalist.com – JAKARTA — Sebuah surat PT Pertamina Patra Niaga mengenai empat SPBU di Jawa Barat menjadi salah satu dokumen yang disorot kelompok masyarakat asal Sukabumi dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dokumen tersebut adalah surat Pertamina Patra Niaga tertanggal 28 Juli 2026 mengenai tanggapan atas permintaan kejelasan dan/atau kepastian hukum pengajuan pengelolaan PT baru atas empat SPBU di Karawang, Sukabumi dan Cirebon.

Dalam surat tersebut, Pertamina mencantumkan sebagai salah satu rujukan:

Surat Sudding & Partners Law Firm tanggal 8 Juli 2026 mengenai permohonan pemblokiran SPBU.

Pada bagian selanjutnya, Pertamina menyebut pengajuan pengelolaan empat SPBU belum dapat ditindaklanjuti saat itu karena adanya surat dari Sudding & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Irfan Suryanagara yang mengajukan permohonan pemblokiran empat SPBU, dengan alasan proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga  Dojang Elite Kingdom Kota Sukabumi Persiapkan Atlitnya Menuju Kejurnas Akhir September 2024

Temuan dokumen itulah yang menjadi salah satu alasan massa membawa sejumlah poster bertuliskan antara lain:

“Sudding Buka Faktanya”

“Syarifuddin Sudding Jelaskan ke Rakyat”

dan

“Nelayan Butuh Solar, Petani Butuh BBM.”

Hendrajaya, pendamping aspirasi masyarakat terkait persoalan SPBU Sukabumi, mengatakan masyarakat meminta penjelasan mengenai status permohonan tersebut.

“Kami tidak sedang membuat kesimpulan sendiri. Surat Pertamina yang kami pegang menyebut adanya permohonan pemblokiran empat SPBU dari Sudding & Partners selaku kuasa hukum Irfan Suryanagara. Yang kami minta adalah keterbukaan: apa dasar permohonannya, bagaimana statusnya sekarang, dan apa akibat hukumnya terhadap pengelolaan SPBU?”

Hendrajaya mengatakan pertanyaan tersebut menjadi relevan karena perkembangan perkara Irfan Suryanagara sendiri telah mengalami berbagai tahapan hukum.

Perkara Irfan sebelumnya telah melewati proses di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali. Dalam perkara terbaru, Pengadilan Negeri Bale Bandung kemudian mengabulkan eksepsi Irfan, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan dalam perkara tersebut.

Menurut Hendrajaya, perkembangan itu seharusnya diikuti dengan penjelasan mengenai implikasinya terhadap persoalan SPBU.

“Kalau alasan sebuah tindakan berkaitan dengan proses hukum, maka ketika proses hukumnya berkembang atau menghasilkan putusan, publik wajar bertanya apakah alasan tersebut masih relevan. Jangan sampai status hukumnya berubah tetapi masyarakat tetap berada dalam ketidakpastian.”

Baca Juga  Angkatan Muda Siliwangi Distrik Kota Sukabumi Laksanakan Pelantikan Sayap-sayap AMS

Dalam surat Pertamina yang sama, perusahaan pada prinsipnya menyatakan siap membantu pengajuan perubahan PT atas empat SPBU tersebut apabila persoalan hukum antara pemilik lama dan pemilik baru telah benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, massa meminta Pertamina menjelaskan apa indikator yang digunakan untuk menentukan bahwa sengketa telah selesai serta bagaimana status keempat SPBU pada saat ini.

Nama Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, juga muncul dalam sejumlah alat peraga massa.

Namun, Hendrajaya menegaskan pihaknya membedakan antara nama pribadi dan lembaga yang tercantum dalam dokumen.

“Dokumen yang kami pegang menyebut Sudding & Partners Law Firm. Karena itu kami tidak ingin membuat tuduhan di luar isi dokumen. Tetapi kalau ada hubungan atau posisi tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik, kami meminta klarifikasi secara terbuka.”

Ia mengatakan keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya dugaan maupun spekulasi mengenai kemungkinan konflik kepentingan atau penggunaan pengaruh.

Baca Juga  Dirjen Imigrasi Ucapkan Selamat Hari Raya 1445 H

M. Said Mubarak, yang mendampingi rombongan masyarakat dan nelayan dari Sukabumi, mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai dokumen hukum.

“Di bawah sana ada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja. Nelayan membutuhkan solar untuk melaut. Yang kami harapkan adalah masalah hukum mendapatkan kepastian sehingga masyarakat tidak terus menerus ikut merasakan dampaknya.”

Kelompok tersebut kemudian meminta Pertamina Patra Niaga menjelaskan status empat SPBU, meminta Sudding & Partners memberikan penjelasan mengenai permohonan pemblokiran, serta meminta Irfan Suryanagara dan pihak-pihak terkait membuka dasar hukum posisi masing-masing secara transparan.

Mereka juga meminta agar perkembangan hukum terbaru tidak hanya menjadi perdebatan antar-pihak, tetapi digunakan untuk menentukan secara jelas siapa yang secara hukum berhak melakukan pengelolaan dan bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan.

Pihak Irfan Suryanagara, Sudding & Partners Law Firm, Syarifuddin Sudding dan Pertamina Patra Niaga perlu diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas persoalan yang disampaikan massa tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

IKWI Jabar Gelar Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi Organisasi di HPN 2023

Nasional

Penuh Haru dan Kebanggaan, Angkatan ke-55 Selesaikan Pendidikan 4 Bulan; Komandan Resimen Dinobatkan Sebagai Siswa Terbaik

Bisnis

Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Nasional

Satgas Ops NCS Polri bersama Setukpa Lemdiklat Polri dan Polres bagikan 5000 paket sembako dan 300 santunan anak yatim di Sukabumi

Nasional

Anggota PWI Se-Bandung Raya Desak Pusat Segera Gelar KLB

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Mimpikan Destinasi Wisata Edukasi Lingkup ke- Rw an. Dapatkah Terwujud ?

Hukum

Kasi UPTD WS Cisareno ;”Analisa kami Sedimen Sungai Cisuda akan dipapas dan mengusulkan pembuatan tanggul 1 satu kilometer”

Ekonomi

Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?