Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Juni 2024 - 11:42 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga  BUPATI MINTA RUBAH MINDSET , TINGKATKAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DAN SDM DISKOMINFO, 

Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

Baca Juga  Kapolres Kota Sukabumi Lepas 100 Peserta Mudik Gratis Polri Presisi

“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Penanaman Pohon Serentak, Polres Sukabumi Kota Tanam Ratusan Bibit Pohon

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Ketum SMSI Firdaus Hadiri Rapimprov I SMSI Kepri

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Tutup Pendidikan Para Dasar Taruna Akmil Tingkat IV TA 2023

Jawa Barat

Kembali, Atlet Putri Cabor Judo kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Kelas +78 Kg

Jawa Barat

Di Rakerda MUI, Wali Kota Dorong Inovasi layanan MUI berbasis Teknologi

Sukabumi

RAPAT PENANGANAN BENCANA LONGSOR CIBADAK, SEKDA MINTA PERCEPATAN DAN KOLABORASI LINTAS SEKTOR

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Pantau Pemotongan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

Bisnis

Kabid SDA PUPR Kota Sukabumi Adakan Syukuran Akhir Tahun 2022. “Ngaliwet Bareng”

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Ajak Kolaborasi PWI Kabupaten Sukabumi ” Kita Sama “