Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Juni 2024 - 11:42 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga  Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Tanggapi Dugaan Tindakan refresif dan Intimidasi Terhadap Wartawan

“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Antusias Bahu Membahu Bantu TNI Bangun Fasilitas Umum Air Bersih dan Rutilahu

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Opini

Pers Sehat, Investasi Kuat: Menjaga Nadi Ekonomi Kabupaten Sukabumi di HPN 2026

Hukum

Ketua MKKS Kota Sukabumi Sikapi Isu Terkait PPDB Tahun 2023 “Insyaallah, Kami konsisten berusaha menjauh dari Pungli, Gratifikasi dan Suap”

TNI/POLRI

Jabat Irup, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

pemerintahan

KECAMATAN SUKABUMI JADIKAN PARIWISATA DAN PERTANIAN SEBAGAI SEKTOR UNGGULAN

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Halaman Mapolres

sosial

BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

TNI/POLRI

Surprize !!! Casis Bintara Korban Begal Bertemu Sosok Inspiratif AIPDA Ambarita

Bisnis

KPK JABAR SETDA KOTA SUKABUMI, POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA SEKTOR CIKOLE POLRES SUKABUMI KOTA DAN MEDIA KABAR JOURNALIST BERKOLABORASI DENGAN POKDAKAN SAUYUNAN KADULAWANG