Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Juni 2024 - 11:42 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga  Musyawarah IJTI Sukabumi Raya Bangun Sinergitas Jurnalis Televisi untuk Jurnalisme Positif

Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

Baca Juga  Cek Kesiapan Pengamanan, Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya

“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga  Ditemukan Jasad Pria Paruh Baya Tewas Dalam Mobil Minibus di Parkiran Minimarket Cireunghas. Tim Inafis Polres Sukabumi Kota Lakukan Evakuasi

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Lagi !!! Jukir Liar Di Kawasan Wisata Pantai Loji Sukabumi, Ditertibkan Polisi sukabumi

Peristiwa

Polisi Evakuasi Truk Tangki Aspal Masuk Ke Jurang 20 Meter di Jalan Raya Citarik Sukabumi. Alat Berat Dikerahkan !

Sukabumi

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran di Polres Sukabumi Lakukan Rotasi

pemerintahan

LOBB Piala Wali Kota: Tiga Pimpinan Utama Kota Sukabumi Apresiasi Semangat Generasi Muda

pemerintahan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Dr. Hj. Murtini, S.H,.M.M,.M.H

Sukabumi

Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Pastikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Tak Ada Intervensi

Hukum

890 Narapidana Bandar Narkoba dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Infrastruktur

Danrem 061 /SK Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Ta. 2025 yang Dibuka Langsung Bupati Sukabumi