Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Juni 2024 - 11:42 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga  Dukung Potensi Perfilman Sukabumi, LCS Luncurkan Syuting Perdana "Anak Kuntilanak"

Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga  Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar Upacara Ziarah Nasional Peringatan HUT TNI Ke-79

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Ta. 2025 Dibuka Langsung Bupati Sukabumi

pemerintahan

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Sukabumi, Ada Tiga Agenda Penting

Peristiwa

Kang Fahmi, Mantan Walikota Sukabumi Dikabarkan Terkena Musibah. Benarkah?

Sukabumi

RESMIKAN PASAR MODERN TERMINAL CIBADAK, BUPATI SUKABUMI YAKIN AKAN BERKEMBANG PESAT

TNI/POLRI

Usai Cuti Idul Fitri 1444 H, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Pantau Harga Sembako

Ekonomi

5 Perkumpulan Tionghoa Gelar Pasar Sembako Ramadhan.

TNI/POLRI

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL