Kabarjournalist.com — Sukabumi — Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berada di Kabupaten Sukabumi tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Tersangka bernama Jaspal Singh Jombing ditemukan petugas di kediaman istrinya, Senin (2/11/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin, 2 November 2026.
Kronologis Penemuan
Henki menjelaskan bahwa penemuan tersangka berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Desa Karyaya, Kecamatan Simas, Kabupaten Sukabumi. “Jaspal Singh Jombing diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.
Status Perkara & Penitipan
Proses penitipan tersangka telah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sukabumi. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum serta menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” tegas Henki.

Keterangan Lanjutan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa tersangka telah berada di Indonesia sekitar dua tahun tanpa paspor dan izin tinggal yang berlaku. Jaspal diketahui meninggalkan Malaysia untuk menghindari proses hukum terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan rekannya, meski sejauh ini belum ada pencarian resmi melalui Interpol terhadap dirinya.
Torang juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak Imigrasi. Peran aktif masyarakat, RT/RW, pemerintah desa, dan kepolisian sangat dibutuhkan, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya jalur masuk tidak resmi. Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Sukabumi telah menangani 36 kasus pelanggaran keimigrasian.
Terkait status perkawinan tersangka dengan warga negara Indonesia, Torang menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Red/HJS






















Total Users : 105281
Total views : 187989