Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 2 November 2026 - 14:13 WIB

WNA Kabur dari Hukum Malaysia Terungkap di Sukabumi, Tinggal 2 Tahun Tanpa Izin Resmi

Kabarjournalist.com — Sukabumi — Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berada di Kabupaten Sukabumi tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Tersangka bernama Jaspal Singh Jombing ditemukan petugas di kediaman istrinya, Senin (2/11/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin, 2 November 2026.

Kronologis Penemuan

Henki menjelaskan bahwa penemuan tersangka berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Desa Karyaya, Kecamatan Simas, Kabupaten Sukabumi. “Jaspal Singh Jombing diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Baca Juga  Imigrasi Sukabumi Hadiri Panen Raya Melon di Lapas Warungkiara, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Status Perkara & Penitipan

Proses penitipan tersangka telah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sukabumi. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum serta menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” tegas Henki.

Baca Juga  KPK Jabar Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Adakan Rapat Kerja di Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Ada Apa?

Keterangan Lanjutan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa tersangka telah berada di Indonesia sekitar dua tahun tanpa paspor dan izin tinggal yang berlaku. Jaspal diketahui meninggalkan Malaysia untuk menghindari proses hukum terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan rekannya, meski sejauh ini belum ada pencarian resmi melalui Interpol terhadap dirinya.

Torang juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak Imigrasi. Peran aktif masyarakat, RT/RW, pemerintah desa, dan kepolisian sangat dibutuhkan, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya jalur masuk tidak resmi. Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Sukabumi telah menangani 36 kasus pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga  DPC Gerhana Pro sukabumi, Berhasil Pulangkan Belasan PMI Asal Sukabumi Bekerja di Malaysia

Terkait status perkawinan tersangka dengan warga negara Indonesia, Torang menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Dalami Kasus Tewasnya MDH, 6 Saksi Telah Diperiksa

Jawa Barat

Ketua KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Sambangi Pospam Idul Fitri di Beberapa Titik Lokasi

Lain-lain

Ahmad Sholeh dari Trenggalek, Tak Menyangka Bunda Jojo Datangi Kediamannya. Terima Kasih Bunda !

Sukabumi

Hiswana Migas Sukabumi Sikapi Tegas Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Ini Hak Rakyat Kecil, Bukan untuk Dipermainkan

Jawa Barat

JALAN PASIRCEURI DIASPAL DANA DESA TAHAP II, LANCARKAN ARUS HASIL PANEN DAN EKONOMI WARGA

Jawa Barat

Di Rakerda MUI, Wali Kota Dorong Inovasi layanan MUI berbasis Teknologi

Jawa Barat

DUKUNG SEKOLAH PRADITYA ADHIGUNA GLOBAL SCHOOL, BUPATI” TANAMKAN NILAI KEPEMIMPINAN DAN KARAKTER UNGGUL”

Hukum

Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi