Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Pendidikan / Politik / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:04 WIB

Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Kabarjournalist.com – Dewan Pers menyatakan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP disahkan pemerintah dan DPR. Sejumlah pasal dalam UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media, Kamis (8/12/2022)

Seperti diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12/22).

Dewan Pers juga menyesalkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Baca Juga  Ratusan Karangan Bunga Ucapan Pelantikan Ayep Zaki - Bobby Maulana, Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Penuhi Halaman Balaikota

Dewan Pers sebagai lembaga Independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun masukan yang telah diserahkan ke Pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Baca Juga  DPC Gerhana Pro sukabumi, Berhasil Pulangkan Belasan PMI Asal Sukabumi Bekerja di Malaysia

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers. Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau
pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga  Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Halal Bihalal Pwri, Bupati Sukabumi : Terus Aktif Dalam Semangat Pengabdian

Sukabumi

Musyawarah IJTI Sukabumi Raya Bangun Sinergitas Jurnalis Televisi untuk Jurnalisme Positif

Sukabumi

BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN KETUA TP PKK, KETUA POSYANDU DAN KETUA DEKRANASDA SE JAWA BARAT

Jawa Barat

Pangdam III/Siliwangi: Pesta Rakyat Untuk Tingkatan Perekonomian Wilayah

Sukabumi

PD Muhammadiyah Sukabumi Gelar Seminar Perkembangan Semangat Bangun Ekspor Peningkatan Ekonomi Nasional

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

pemerintahan

Kunjungan Kepala BNNK Sukabumi ke Lapas Warungkiara dalam rangka Konseling dan Pemberian Motivasi bagi WBP Peserta Rehabilitasi Sosial

Sukabumi

Mobil Bank Indonesia Diserbu Warga. Aparat Brimob Disiagakan !