Kabarjournalist.com – Perseteruan 2 Kelompok Motor yang terjadi di jalan raya Cibatu Nomor 251 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada 9/11/2023, sekira pukul 23.45 Wib mengakibatkan korban jiwa dari salah satu Kelompok yang berseteru tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa sudah mengamankan 5 Terduga Pelaku atas kejadian tersebut dan Ia pun menjelaskan kronologis dari kedua Kelompok ini berseteru.
“Kelompok yang berjumlah 15 orang yang turun dari sepeda motornya sebanyak 3 orang sedangkan kelompok Pelaku berjumlah 10 orang sehingga perkelahian tersebut tidak imbang, dari 3 orang yang turun dikeroyok oleh 10 orang , akhirnya kelompok korban terdesak dan melarikan diri kemudian dikejar oleh kelompok Pelaku,” ucap Bagus kepada Awak Media menceritakan saat 2 kelompok ini bertemu di TKP.
Selanjutnya, korban berinisial MAF alias B (20 th) terdesak dan ditinggal oleh teman-temannya ini akhirnya terjadi perkelahian dengan para Terduga Pelaku.
Terduga Pelaku, R alias A (14 Tahun) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri tubuh korban dan MKR (15 Tahun) yang melakukan pembacokan kaki sebelah kanan korban sementara untuk MFF ( 17 Tahun), AH alias D (15 Tahun), dan SBS alias B ( 17 Tahun) yang melakukan pelemparan batu ke lawannya.
“Dari arah samping korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh kelompok Pelaku, lalu dibacok yang mengenai kaki sebelah kanan,” ucapnya.
Korban yang berhasil melarikan diri dari Terduga Pelaku akhirnya dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Betha Medika selanjutnya dirujuk ke RSUD Syamsudin SH.
“Korban dinyatakan meninggal dunia. Jadi karena luka di leher yang menyebabkan korban meninggal dunia dari hasil visum,” pungkasnya.
Dikatakan juga berawal Kelompok dari pihak korban ini sudah merencanakan melakukan tawuran dengan Terduga para pelaku dan mereka menggunakan beberapa sepeda motor mendatangi ke lokasi para Terduga Pelaku.
“Dengan menggunakan beberapa sepeda motor dengan membunyikan klakson dan mereka mengatakan paket, paket, dan terlihat ada 3 orang yang turun dari sepeda motor membawa senjata tajam berjenis clurit dan datang menghampiri ke TKP atau gang,” imbuhnya.
Selanjutnya, Terduga Pelaku akhirnya keluar dari gang dan mengambil batu lalu melemparnya ke Kelompok Korban yang diperkirakan lebih kurang 15 orang tersebut namun yang turun dari motor hanya 3 orang menghadapi 10 orang dari Kelompok Terduga Para Pelaku.
Dari kejadian tersebut 5 Terduga Pelaku Diamankan dengan barang bukti 7 Bilah Celurit, 1 bilah Golok, 1 bilah Samurai, 5 unit sepeda motor, dan 5 unit Hp berbagai merk.
Para Terduga Pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPIDANA tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Pidana penjara paling lama 12 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA tentang penganiayaan menyebabkan kematian ,pidana penjara paling lama 7 tahun.
Red/HJS