Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:19 WIB

2 Kelompok Motor Berseteru !! Satu Orang Meninggal Dunia, 5 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Perseteruan 2 Kelompok Motor yang terjadi di jalan raya Cibatu Nomor 251 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada 9/11/2023, sekira pukul 23.45 Wib mengakibatkan korban jiwa dari salah satu Kelompok yang berseteru tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa sudah mengamankan 5 Terduga Pelaku atas kejadian tersebut dan Ia pun menjelaskan kronologis dari kedua Kelompok ini berseteru.

“Kelompok yang berjumlah 15 orang yang turun dari sepeda motornya sebanyak 3 orang sedangkan kelompok Pelaku berjumlah 10 orang sehingga perkelahian tersebut tidak imbang, dari 3 orang yang turun dikeroyok oleh 10 orang , akhirnya kelompok korban terdesak dan melarikan diri kemudian dikejar oleh kelompok Pelaku,” ucap Bagus kepada Awak Media menceritakan saat 2 kelompok ini bertemu di TKP.

Baca Juga  Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Selanjutnya, korban berinisial MAF alias B (20 th) terdesak dan ditinggal oleh teman-temannya ini akhirnya terjadi perkelahian dengan para Terduga Pelaku.

Terduga Pelaku, R alias A (14 Tahun) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri tubuh korban dan MKR (15 Tahun) yang melakukan pembacokan kaki sebelah kanan korban sementara untuk MFF ( 17 Tahun), AH alias D (15 Tahun), dan SBS alias B ( 17 Tahun) yang melakukan pelemparan batu ke lawannya.

“Dari arah samping korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh kelompok Pelaku, lalu dibacok yang mengenai kaki sebelah kanan,” ucapnya.

Baca Juga  Tangkap 17 Tersangka dan Amankan Narkotika di Operasi Polres Sukabumi 2023

Korban yang berhasil melarikan diri dari Terduga Pelaku akhirnya dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Betha Medika selanjutnya dirujuk ke RSUD Syamsudin SH.

“Korban dinyatakan meninggal dunia. Jadi karena luka di leher yang menyebabkan korban meninggal dunia dari hasil visum,” pungkasnya.

Dikatakan juga berawal Kelompok dari pihak korban ini sudah merencanakan melakukan tawuran dengan Terduga para pelaku dan mereka menggunakan beberapa sepeda motor mendatangi ke lokasi para Terduga Pelaku.

“Dengan menggunakan beberapa sepeda motor dengan membunyikan klakson dan mereka mengatakan paket, paket, dan terlihat ada 3 orang yang turun dari sepeda motor membawa senjata tajam berjenis clurit dan datang menghampiri ke TKP atau gang,” imbuhnya.

Baca Juga  Polsek Sukaraja Sukabumi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dialami Gadis Saat Dibonceng Pacar

Selanjutnya, Terduga Pelaku akhirnya keluar dari gang dan mengambil batu lalu melemparnya ke Kelompok Korban yang diperkirakan lebih kurang 15 orang tersebut namun yang turun dari motor hanya 3 orang menghadapi 10 orang dari Kelompok Terduga Para Pelaku.

Dari kejadian tersebut 5 Terduga Pelaku Diamankan dengan barang bukti 7 Bilah Celurit, 1 bilah Golok, 1 bilah Samurai, 5 unit sepeda motor, dan 5 unit Hp berbagai merk.

Para Terduga Pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPIDANA tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Pidana penjara paling lama 12 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA tentang penganiayaan menyebabkan kematian ,pidana penjara paling lama 7 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pelatihan Fungsi Teknis Reserse di Polres Sukabumi, Tingkatkan Kemampuan Penyidik

TNI/POLRI

Babinsa Gerak Cepat Bantu padamkan Kebakaran

Hukum

Musrenbang Tingkat Kecamatan Dorong Penyerapan Aspirasi Warga Berbasis Wilayah

Bisnis

PT. Dasan Pasific Berkolaborasi PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Bakti Sosial

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

TNI/POLRI

Puasa Dihari Pertama, AA DEDE Bagi-bagi Takjil Dipasar Palabuhanratu Sukabumi.

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Sambut anak Paud Manasik Haji Himpaudi Kota Sukabumi.

Sukabumi

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri