Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 25 Juni 2023 - 11:02 WIB

Bawa Sajam, Pemuda Tanggung Asal Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan SI (22 tahun) karena kedapatan membawa Sajam (senjata tajam) jenis cerulit di sekitar Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (22/6/2023) malam.

SI yang merupakan warga Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan Polisi saat Unit Patroli Polsek Cibeureum melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cibeurem Kota Sukabumi.

Baca Juga  LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi Berikan Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait Pengungkapan Dugaan Kasus SPK Fiktif

Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji menuturkan pengamanan yang dilakukan Jajarannya terhadap pemuda tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas.

Memang betul, pada hari Kamis malam (22/6) kemarin, petugas patroli kami mengamankan seorang pemuda tanggung yang kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit,” tutur Suwaji saat ditemui awak media di Mapolsek Cibeureum, Minggu (25/6/2023) pagi.

Baca Juga  PSMTI Bersama NU Melakukan Kunjungan ke Panti Asuhan dan Panti Jompo. Berbagi Kasih !

“Awalnya, saat personel kami patroli ke sekitar Jalan Lingkar Selatan merasa curiga dengan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong, kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap mereka hingga akhirnya menemukan senjata tajam jenis cerulit yang dibawa oleh SI,” bebernya.

“Menyikapi hal tersebut, SI berikut Tiga temannya kami amankan terlebih dahulu ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan untuk SI sementara kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena kepemilikan senjata tajam tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga  Kebersamaan Membawa Keberkahan, Warga Menggelar Syukuran Pembangunan Jalan Program P2RW, Ngaliwet Bareng !

Hingga saat ini, SI masih diamankan di Mapolsek Cibeureum dan terancam Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bisnis

“UMKM SAUYUNAN” Ciptakan Produk Bambu Karya Cipta Anak Wilayah dan Gali Potensi Warganya !!

Sukabumi

Sekolah Vokasi IPB Sukabumi digelar di lokasi UMKM Suja Fisheries

Politik

Gelar Silaturahmi Internal, DPC PKB Kota Sukabumi Mulai Panaskan Mesin Partai

Sukabumi

Lapas Warungkiara mengadakan Kegiatan Bakti Sosial Bekerja Sama dengan Yayasan Arridho Berdikari

Jawa Barat

5 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. 2 Orang  Diantaranya Kakak Beradik

Sukabumi

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

Bisnis

Disparbud Jabar Resmikan Pusat Bisnis Baru Pengelola Wisata di Santos District Santasea

Sukabumi

Selamat ! AKBP (Purn)Dr. Gatot Satrio Utomo,SH.,MH, Dikukuhkan Menjadi Ketua PP Polri Kota Sukabumi Periode 2024-2029