Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 30 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Rumah singgah milik Maria Veronica Ninna yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, ternyata sudah lama digunakan sebagai tempat ibadah.

Rumah yang berdiri sejak tahun 2003 tersebut sebenarnya tidak dihuni setiap hari oleh pemiliknya yang berusia sekitar 70 tahun. Namun, rumah tersebut kerap digunakan saat pemiliknya berlibur atau ketika ada tamu dan keluarga yang bersilaturahmi ke Cidahu Sukabumi.

Berdasarkan informasi, kegiatan ibadah di rumah tersebut mulai dilakukan sejak 17 Februari 2025 oleh adik pemilik rumah, Weddy. Sejak saat itu, sudah beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan, antara lain pada 17 Februari 2025, 30 April 2025 saat pemasangan salib besar di taman belakang rumah, kemudian pada 7 Juni 2025 dihadiri sekitar 130 jemaat, dan terakhir pada 27 Juni 2025 dihadiri 35 jemaat.

Baca Juga  Kasetukpa Lemdiklat Polri : Mari Kita Ciptakan Kota Sukabumi Ramah Perempuan dan Anak, Ramah ODGJ

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, membenarkan bahwa warga setempat mulai merasa keberatan sejak pemasangan salib besar pada 30 April 2025. Menurutnya, warga telah berupaya melakukan peneguran langsung dan mediasi kepada pihak pengelola.

“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang Sihabudin.

Ia menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya diketahui warga sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga ketika digunakan untuk kegiatan ibadah, warga mempertanyakan legalitas dan perizinannya.

Baca Juga  Diduga Karena Permasalahan Rumah Tangga, Seorang Pria Nekat Akhiri Hidupnya

“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat memediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga,” kata Ijang.

Akibat penolakan tersebut, pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah.

Pemerintah Desa Tangkil saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan serupa tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat Ketua RT 004/001 Kp. Tangkil, Hendra, menambahkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. “Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama Pak Kades mulai tahu kegiatan di sana.” jelasnya. Kemudian Hendra menerangkan, sekitar tanggal 7 Juni ada kegiatan ibadah oleh sekitar 130 orang peserta di rumah singgah tersebut dan kegiatan ibadah itu, diketahui oleh masyarakat sekitar rumah singgah.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu shubuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar” Tutur Hendra.

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Jam Komandan, Ini Yang Disampaikan Dandim Baru 0607/Kota Sukabumi Untuk Jajarannya…

Jawa Barat

Kini, Kampung Cibeleng Hilir Cikancana Gekbrong Didatangi Yonif 310 KK Cikembar

Sukabumi

Dandim 0607/KS Dampingi Bupati Sukabumi Pembukaan Pameran Expo Kabupaten Sukabumi

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

TNI/POLRI

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

TNI/POLRI

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat yang telah melaksanakan Ibadah Tarawih

Bisnis

Merawat Harapan di Tengah Lahan Basah: Jejak 7 Tahun Perjuangan Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang

Kriminal

Diduga Hendak Curi Tabung Gas Disebuah Toko Klontong, Remaja ini Diamankan Anggota Koramil 0711/Cibadak Dari Amukan Massa