Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:11 WIB

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit Sukabumi, AM (23 tahun), karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 9 malam.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

Usai mengamankan terduga pelaku, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus desa Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

Baca Juga  DPD PKS Kota Sukabumi Deklarasikan Kang Fahmi Bakal Calon Wali Kota Sukabumi 2024-2029 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

“Memang betul, pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 9.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” ujar Yudi kepada awak media, Selasa (30/1/2024) siang.

Baca Juga  Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Forkopimda Kota Sukabumi Kompak Olahraga Bersama

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam milik terduga pelaku,” bebernya.

Lanjut Yudi, “Dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku di Kampung Undrus Binangun Kadudampit Sukabumi dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga  Bhayangkari Sukabumi Raih Juara 1 Lomba Lari 10K Bhayangkari Master 40+ di Ajang Kemala Run 2024

“Atas perbuatan terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ops Keselamatan Lodaya 2023, Polisi Tegur Ratusan Pelanggar Lalulintas, Pengendara Sepeda Motor Mendominasi

pemerintahan

Pj. Wali Kota Sukabumi: “Berikan Kinerja Terbaik untuk Masyarakat”. 13 Pejabat Baru, Dilantik

Infrastruktur

Bendung Cipelang 6 Jebol, SDA Propinsi Berikan 10 Boronjong. Warga Kerja Bakti !

Sukabumi

Sinergi ! Kapolres Bersama Dinas Perikanan Sosialisasikan Permen KP No.7 Tahun 2024

Bisnis

Gemar Makan Ikan di Masyarakat Berpotensi Atasi Stunting dan Menggeliatnya Usaha Pokdakan di Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Komandan Lanal Bintan Berikan Reward Kepada Prajurit Berprestasi

Jawa Barat

Al, Seorang Pelajar dari SMPN 2 Kota Sukabumi Berhasil Meraih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Sukabumi Challenge 2023 Piala Walikota Sukabumi

sosial

RAD 52 Gelar Baksos Penyerahan Sembako Bagi Umat Hindu Dan Budha.