Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:11 WIB

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit Sukabumi, AM (23 tahun), karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 9 malam.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

Usai mengamankan terduga pelaku, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus desa Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rutilahu Milik Aipda Yusuf

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

“Memang betul, pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 9.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” ujar Yudi kepada awak media, Selasa (30/1/2024) siang.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Amankan Pelepasan dan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 35

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam milik terduga pelaku,” bebernya.

Lanjut Yudi, “Dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku di Kampung Undrus Binangun Kadudampit Sukabumi dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga  Sambut Hari Raya IMLEK 5 Perkumpulan Tionghoa Kota Sukabumi Bagikan Sembako

“Atas perbuatan terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi BSMSS T.A 2023

TNI/POLRI

Perampokan Minimarket Di Bojonggenteng Berhasil Ringkus Aparat Kurang dari 24 Jam.

Sukabumi

Peresmian dan Deklarasi Poros Peduli Sukabumi Dihadiri Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat

Jawa Barat

Anies Baswedan Sambangi Kota Sukabumi. Ternyata ?

Sukabumi

SUKABUMI EXPO 2024, PERLUAS POTENSI INVESTASI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Nasional

Penyiraman Air Bunga Sebagai Tanda Dibukanya Bintra Lemdik Dan Orientasi Pengenalan Lingkungan PAG Gelombang II TA. 2022

Bisnis

Resmi Dimulai !! Bappeda Kota Sukabumi Mulai Tahapan Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

Sukabumi

Mitigasi Bencana, Forkopimda Kota Sukabumi Bersihkan Sampah di Bantaran Sungai Cimandiri