Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi di bawah kepemimpinan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, berhasil menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian pada hari Senin, (16/10/2023).
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Minimarket yang bertempat di Bojonggenteng pada tanggal 6 Oktober 2023
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pardede, menjelaskan “kasus pencurian dengan kekerasan ini melibatkan tiga pelaku, yakni SR (34 tahun), LR (29 tahun, DPO), dan RBP (34 tahun, DPO). Mereka telah melakukan perampokan di Minimarket Bojonggenteng.”Jelas Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan kronologis kejadian secara detail. “Para pelaku berpura-pura akan ke ATM saat Minimarket mau tutup, setelah dipersilahkan masuk oleh Karyawan Minimarket, kemudian Pelaku an. SR dan RBP Pelaku mengelabui korban yang bekerja di sana Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan menggunakan senjata tajam, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban.”ujar Kapolres Sukabumi.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum, sesuai dengan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, untuk pencurian di sertai kekerasan atau ancaman terhadap orang.” Tutup Maruly.