Kabarjournalist.com – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan 5 orang Tersangka Pengedar sekaligus pemakai narkoba berjenis Sabu dari beberapa titik lokasi diwilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Senin,8/05/2023.
Ke 5 Tersangka yang sudah diamankan, 2 orang diantaranya diketahui mempunyai hubungan keluarga yaitu Kakak Beradik.
“Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran Narkoba dalam 1 Minggu dan para Tersangkanya sebanyak 5 orang dari 4 laporan Polisi,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media dalam jumpa Persnya. Senin,8/5/2023 di Mapolres Sukabumi Kota.
Pengungkapan kasus ini dari 4 titik lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota diantaranya dari 1 kasus di wilayah Cikole, kemudian 2 kasus di Cisaat dan 1 kasus di wilayah Cibeureum
“Dari ke 5 Tersangka ini kita amankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 27,41 gram, 3 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan dan 5 unit hp dari berbagai merk, 1 buah alat hisap sabu bong dan tas selempang warna hitam ,” ungkapnya
Ke 5 Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 , kemudian pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
Dengan penangkapan ini Polres Sukabumi Kota membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus berupaya melakukan pengembangan dan mengarah kepada bandarnya.
Red/Hendra Jo Sofyan