Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:56 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Kabarjournalist.com – Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dilingkungan Dinkes pada tahun 2016.

Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan Negara hingga 37 milyar rupiah. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.

Baca Juga  Paslon Nomor Urut 1, Fahmi-Dida Gelar Mancing Bersama Warga di Sungai Cipelang Herang

Dari hal ini , pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan. Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

Baca Juga  Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Lanjutnya, atas perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan pasal 2 dan 3  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Buka Secara Resmi Pendidikan SIP Angkatan 54 Gelombang 1 TA. 2025.

Sementara itu, disaat awak media menanyakan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini ? Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bisnis

“UMKM SAUYUNAN” Ciptakan Produk Bambu Karya Cipta Anak Wilayah dan Gali Potensi Warganya !!

Hukum

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Infrastruktur

Bangunan Atap Rumah Warga Jebol Berpotensi Ambruk, Lurah Cipanengah dan BPBD, Tinjau Lokasi

Bisnis

Wanneng Cuci Steam Kembali Berikan Kepuasan Pelanggannya. Ini tanggapan Serma Wahid Babinsa Warudoyong, Sang Pemilik !

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Sukabumi

Tolak RUU Penyiaran , Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Unjuk Rasa

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Upacara Hari Santri Nasional th. 2022 Tingkat Kota Sukabumi.

Budaya

Tan Wijaya Kembali Dilantik Menjadi Ketua PSMTI Sukabumi Periode 2023-2027