Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:56 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Kabarjournalist.com – Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dilingkungan Dinkes pada tahun 2016.

Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan Negara hingga 37 milyar rupiah. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

Dari hal ini , pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan. Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

Baca Juga  Unik, "Kabar Journalist Berbagi " Bagikan Bansos Ditengah Laut

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Lanjutnya, atas perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan pasal 2 dan 3  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.

Baca Juga  Keluarga Besar Ahen Gelar Haol Ibu Hj.Robiah dan Buka Bersama Sekaligus Peresmian Gudang Baru

Sementara itu, disaat awak media menanyakan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini ? Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

pemerintahan

Pasbalon Kepala Daerah Maju “Muraz Andri” Resmi Daftar ke KPU Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Perampokan Minimarket Di Bojonggenteng Berhasil Ringkus Aparat Kurang dari 24 Jam.

Bisnis

Dandim 0607 Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang.

TNI/POLRI

Panglima TNI Mutasi 172 Perwira Tinggi TNI

Sukabumi

Polisi Katakan Kaca Berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Bukan Dikarenakan Peluru

Hukum

PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR

Nasional

Kasetukpa Lemdiklat Polri Pimpin Upacara HUT Setukpa ke -59