Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:56 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Kabarjournalist.com – Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dilingkungan Dinkes pada tahun 2016.

Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan Negara hingga 37 milyar rupiah. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.

Baca Juga  Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM, ditengah Kirab Nusantara

Dari hal ini , pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan. Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

Baca Juga  Korda Pendamping UMKM Juara Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang dan Mina Snack

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Lanjutnya, atas perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan pasal 2 dan 3  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Tradisi Kenaikan Pangkat

Sementara itu, disaat awak media menanyakan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini ? Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Hukum

Keterangan Terdakwa Irfan Suryanegara Dalam Persidangan Diduga Dapat Arahan Dari APH

Infrastruktur

Jembatan Gantung Wangunreja Diresmikan, Bupati Minta Dijaga Untuk Kemanfaatan Jangka Panjang

Bisnis

Peresmian Spbu Di Tamanjaya, Bupati Minta Memberi Ruang Investasi Untuk Pengembangan Umkm

Sukabumi

Bupati “Butuh Komitmen Bersama Untuk Wujudkan Masyarakat Kab.Sukabumi Sehat”

Infrastruktur

Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur , Bangun MCK dan Perbaiki Mushola Darurat

TNI/POLRI

Pimpin Upacara Pembukaan LT-1 dan KANIRA, Dandim 0607/Kota Sukabumi : Jadikan Kegiatan Ini Sebagai Sarana Untuk Menimba Pengetahuan Dan Wawasan

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW Bersama Jajarannya

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Stakeholder Terkait Pengamanan Lebaran Berlangsung Aman dan lancar