Kabar Journalist

Home / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:43 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

POLRES SUKABUMI KOTA – Tiga terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.

II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca Juga  Truk Menabrak Warung di Parung Panjang, Polisi Bogor Lakukan Ini..

Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Resmi Dipimpin Kapolres Baru

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga  Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Komandan Secapaad Tinjau Pelaksanaan Kolaborasi Pendidikan TNI-Polri di Setukpa Lemdiklat Polri.

Sukabumi

Buka Bersama Insan Pers, Wali Kota Paparkan Visi Pembangunan dari Infrastruktur hingga Tata Kelola Sampah

Sukabumi

Kunjungan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi ke Lapas Kelas IIA Warungkiara Dukung Program Kemandirian dan Pembinaan Warga Binaan

TNI/POLRI

Pam Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

Peristiwa

Polisi di Kota Sukabumi “Gerecep” Amankan ODGJ yang Rusak Fasilitas Mesjid

Infrastruktur

Wali Kota Sukabumi : Dinas PUTR Garda Terdepan Ubah Wajah Kota

Bisnis

Massive, Warga Bergerak Benahi wilayah, Kampung Kadulawang Lebih Bersinar

sosial

7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H