Kabar Journalist

Home / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:43 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

POLRES SUKABUMI KOTA – Tiga terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.

II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca Juga  PELANTIKAN PENGURUS PWI KABUPATEN SUKABUMI OLEH KETUA PWI PROVINSI  JABAR DAN DI HADIRI SEKDA 

Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Baca Juga  DLH Tanggapi Keluhan Warga Terkait Selokan Dipenuhi Sampah. Petugas Dikerahkan !!

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga  Seorang Ayah Kesal Dua Anaknya Tak Bisa Ikut Menaiki Kereta Api. Kaca Loket di Stasiun KAI Sukabumi Diduga Dirusak

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Peristiwa

Diduga Hilang Kendali dan Terjatuh, Seorang Pengendara Sepeda Motor Alami Laka Lantas

Bisnis

DPN HKTI Terbitkan SK Kepengurusan HKTI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030. Hikmat Taufik :” Tancap Gas, Makmurkan Petani Sukabumi !”

Sukabumi

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi , Belasan Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

Perayaan HUT RI Ke-79, Komunitas LCS Gelar Acara Upacara Penghormatan Bendera di Perkebunan Selabintana

pemerintahan

UPACARA PERINGATAN HUT KE 77 BHAYANGKARA TINGKAT KAB SUKABUMI” POLRI PRESISI UNTUK NEGERI”

TNI/POLRI

Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan di Ops Ketupat Lodaya 2023

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Serta Forkopimda Gelar Panen Raya dan Zoom Meeting Serentak Bersama Presiden Prabowo Subianto