Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:15 WIB

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri

Kabarjournalist.com – SUKABUMI, Humas – Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49), berhasil ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi, hal tersebut diungkap pada saat rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Selasa (13/6/2023).

Maruly mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja.

“Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti kepada para awak media.

Baca Juga  Pelajar SMP Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Infonya Kabur Dari Bekasi !!

Kemudian Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban berinisial K (48) asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi. Namun setelah berada disana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni namun pada faktanya tidak sesuai.

Namun, lanjut Maruly, selama 1 Tahun bekerja, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak, bahkan korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun. Oleh sebabnya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Sukabumi Berjibaku Bersihkan Material Lumpur Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Palabuhanratu Sukabumi

“Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku,” sambung mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.

Kini kata Kapolres, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Kini pelaku mendekam di jeruji polres Sukabumi.

Baca Juga  KAPOLRES SUKABUMI DAN DANYON ARMED 13 NANGGALA CIKEMBANG SUKABUMI, NYATAKAN TNI / POLRI DI SUKABUMI SOLID

“Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi,” terangnya.

“Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun .

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jelang Pencoblosan, Dandim 0607/KS Bersama Kapolres Sukabumi Kota dan Paswaslu se-Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga

Kriminal

Jaga Integritas dan Profesionalisme Polri, Puluhan Personel Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Jalani Tes Bebas Narkoba.

Bisnis

Lapas Warungkiara Dukung Program Asta Cita Presiden dan 13 Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sukabumi

Kawal SPMB 2026, Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Ikut Teken Komitmen Bersama

Sukabumi

Kerap Bikin Resah Warga, Anggota Koramil Gunungguruh Bersama Warga Grebek Kios Diduga Jual Obat Keras

TNI/POLRI

Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

Sukabumi

Parkenalkan Wahana Wisata di Kota Sukabumi Mojang Jajaka Kota Sukabumi Tahun 2024 Sambangi Santasea

Sukabumi

Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Beri Bansos dan Tali Asih