Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:15 WIB

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri

Kabarjournalist.com – SUKABUMI, Humas – Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49), berhasil ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi, hal tersebut diungkap pada saat rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Selasa (13/6/2023).

Maruly mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja.

“Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti kepada para awak media.

Baca Juga  Reboisasi Dan Kurangi Polusi Udara, Polres Sukabumi Tanam Ribuan Pohon

Kemudian Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban berinisial K (48) asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi. Namun setelah berada disana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni namun pada faktanya tidak sesuai.

Namun, lanjut Maruly, selama 1 Tahun bekerja, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak, bahkan korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun. Oleh sebabnya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.

Baca Juga  Kapolsek Cibadak Amankan Diduga Pelaku Aksi Pencurian Saat Patroli

“Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku,” sambung mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.

Kini kata Kapolres, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Kini pelaku mendekam di jeruji polres Sukabumi.

Baca Juga  Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba oleh Oknum ASN

“Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi,” terangnya.

“Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun .

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Safari Bintal Kodam III/ Siliwangi di Makodim 0607/ Kota Sukabumi.

pemerintahan

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Sukabumi

Sipropam Polres Sukabumi Kota Periksa Oknum Anggota Polri, Diduga Selingkuhi Istri Orang

TNI/POLRI

Resimen Laksmana Satya Prakasha SIP 53 Ikuti Gladi Wirottama

pemerintahan

Anggota DPRD Komisi 3 Kota Sukabumi Berikan Apresiasi LCS di HUT nya Yang ke- 4

Ekonomi

PSMTI Beraksi Kembali ! Berikan Bantuan Logistik Kepada Petugas BPBD Kota Sukabumi dan Relawan

TNI/POLRI

Ngariung Sareng Kapolres Jadi Upaya Preemtif Polres Sukabumi Kota Ciptakan Kamtibmas

Budaya

Cegah Stunting, Presiden Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah