Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:15 WIB

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri

Kabarjournalist.com – SUKABUMI, Humas – Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49), berhasil ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi, hal tersebut diungkap pada saat rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Selasa (13/6/2023).

Maruly mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja.

“Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti kepada para awak media.

Baca Juga  Tangkap 17 Tersangka dan Amankan Narkotika di Operasi Polres Sukabumi 2023

Kemudian Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban berinisial K (48) asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi. Namun setelah berada disana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni namun pada faktanya tidak sesuai.

Namun, lanjut Maruly, selama 1 Tahun bekerja, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak, bahkan korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun. Oleh sebabnya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.

Baca Juga  Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

“Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku,” sambung mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.

Kini kata Kapolres, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Kini pelaku mendekam di jeruji polres Sukabumi.

Baca Juga  Satpolairud Polres Sukabumi Kerahkan Personilnya Untuk Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Pasir Putih Ujung Genteng

“Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi,” terangnya.

“Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun .

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Dukung Ketahanan Pangan, Sasaran Non-Fisik TMMD ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi Gandeng Dinas Pertanian Berikan Penyuluhan

Sukabumi

Pembukaan PORSENAP, Ratusan Warga Binaan Semarakkan Ajang Olahraga dan Seni di Lapas Warungkiara

Sukabumi

KASETUKPA LEMDIKLAT POLRI TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS “IMPLEMENTASI KAMPUS INTEGRITAS SETUKPA LEMDIKLAT POLRI”

Jawa Barat

Atlit Taekwondo Elite Kingdom Kota Sukabumi Berhasil Meraih Puluhan Medali Emas di Kejurnas Bandung Taekwondo Open

Sukabumi

RS Bhayangkara TK II Setukpa Sukabumi Sediakan Fasilitas Layanan “Hyperbaric Chamber”

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Kadulawang Gandeng UMKM Juara Binaan Propinsi Jawa Barat. Berkolaborasi !

Sukabumi

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

Nasional

Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir