Kabar Journalist

Home / Hukum / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 17:27 WIB

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Baca Juga  Kurnia Panji Pamekasan : "Pererat Rasa Cinta Tanah Air, Doa dan Cinta dari Seluruh Insan Pemasyarakatan Lapas Warungkiara untuk Indonesia 

“Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”ujar Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  WBP KRISTIANI RAYAKAN NATAL DI LAPAS WARUNGKIARA

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini dalam keterangannya mengakui  bahwasanya hal tersebut dilakukan  untuk aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini  yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  HUT Baznas Ke -22 "Ingat Zakat Ingat Baznas"

Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kasetukpa Lemdiklat Polri Buka Gladi Wirottama SIP Angkatan ke-53 Gelombang II T.A 2024

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Jalan Lingkar Selatan

Sukabumi

Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

TNI/POLRI

Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi, Belasan Ribu Butir Obat Diamankan

Hukum

Andri Hamami :” Wujudkan Pemerintahan yang baik, Good Governance dan Inovatif”

Kriminal

Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos

sosial

Khitanan Massal di Kampung Ngaweng Rw.04 Desa Sukaraja Diikuti Puluhan Peserta