Kabar Journalist

Home / Hukum / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 17:27 WIB

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Baca Juga  HUT KE 56 PERWOSI, WABUP APRESIASI KIPRAH PERWOSI MEMBUDAYAKAN HIDUP SEHAT DI KAB SUKABUMI"

“Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”ujar Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  BOY SUNARKO TURUN GUNUNG DI SUKABUMI

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini dalam keterangannya mengakui  bahwasanya hal tersebut dilakukan  untuk aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini  yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 80Kg Sabu di Sulawesi Selatan

Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kasetukpa Berikan Ucapan Selamat dan Apresiasi kepada Para Peserta di Acara Penutupan Porismas Tahun 2025

TNI/POLRI

Aksi Dandim 0622/Kab. Sukabumi Bersama Anggota Susuri Hutan Pakai Motor Trail, Ini yang Mereka Lakukan

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Penanaman Jagung Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih

Sukabumi

LANTIK FPK, WABUP” PEREKAT KEBANGSAAN, SUKU DAN BAHASA YANG ADA”

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede ‘Atensi’ Terkait Pelajar SMP Yang Hilang, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa

Sukabumi

Warungkiara 1 FC Raih Gelar Juara Piala Bergilir Kalapas U-19 Cup 2025

Bisnis

BPR Nusamba Sukaraja Laksanakan Literasi Keuangan Dalam Rangka Kick Off Bulan Literasi Keuangan

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama 14 Hari