Kabar Journalist

Home / Hukum / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 17:27 WIB

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Baca Juga  Gelar MOU penanganan Geng Motor dan Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gagas Lentera Hati Bintana

“Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”ujar Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Adakan Konsolidasi Seluruh Elemen Persiapan Menjelang Idul Fitri 1444 H. "Ada Lonjakan 123 Juta Pemudik di Tahun 2023"

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini dalam keterangannya mengakui  bahwasanya hal tersebut dilakukan  untuk aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini  yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  JBN Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Ratusan Pelajar SMA dan SMK di Purwakarta

Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Mahasiswa IPB Bogor Jurusan Perikanan Kembali Geruduk Pokdakan Sauyunan

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Dampingi Tim Survey Reakreditasi FKTP di DKT. Pangrango

Jawa Barat

648 Peserta UKW Dari 8 Wilayah, 483 Orang Dinyatakan Kompeten

TNI/POLRI

9 Personil Babinkamtibmas Polsek Kadudampit Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di GOR Merdeka

pemerintahan

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Salah Satu Calon Walikota Sukabumi Sebesar 50 Ribu Rupiah. Kenapa?

TNI/POLRI

Blusukan ke Pasar, Kapolres Kota Sukabumi Cek Harga Bapokting Jelang Idul Fitri

Nasional

Upacara Rotasi Jabatan Di Lingkungan Kopassus, Mayjen TNI. Iwan Setiawan Sampaikan Pesan Begini

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos