Kabar Journalist

Home / Hukum / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 17:27 WIB

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Baca Juga  Lulus Sidang Terbuka, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko Sah Menyandang Gelar Doktor

“Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”ujar Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Lakukan KRYD, Polisi dan TNI di Sukabumi Amankan Sajam Hingga Kanlpot Brong

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini dalam keterangannya mengakui  bahwasanya hal tersebut dilakukan  untuk aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini  yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  Komandan Secapaad Tinjau Pelaksanaan Kolaborasi Pendidikan TNI-Polri di Setukpa Lemdiklat Polri.

Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Sukabumi, Ungkap Para Predator Anak dari Orang Terdekat

TNI/POLRI

Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Sukabumi

7 Warga Binaan Nasrani di Lapas Warungkiara mendapatkan Remisi Natal Tahun 2024

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2023

Jawa Barat

Pelatihan Pembinaan Kemandirian “CLEANNING SERVICE DAN MAINTENANCE AC” Bagi WBP bekerjasama dengan LPK Budi Utama

TNI/POLRI

E Tilang Akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah

Bisnis

Kick Off UMKM Juara, Wali Kota Sukabumi Ajak Pelaku Usaha Kuasai Digital dan Literasi Keuangan

Sukabumi

TPPS Gelar Lomba Inovasi Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Kabupaten Sukabumi