Kabarjournalist.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 80 Kg di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengungkapan ini, Polisi menangkap Tersangka berinisial BB dan MA.
“Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat (25 Juli 2025), Tim Gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (11/08/2025).
Kemudian, lanjut Brigjen Eko, pada Minggu (27 Juli 2025), Tim Gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, bahwasannya akan ada transaksi Narkoba, persisnya di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Tim gabungan kemudian melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut, sehingga menemukan Mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 (Tiga) orang dan menurunkan 2 (Dua) orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” sambungnya.
ia pun membeberkan, bahwasannya gerak gerik kedua orang tersebut sangat mencurigakan. Tim Gabungan akhirnya langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap Tiga orang tersebut. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan sehingga didapatkan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Tim Gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut, menggunakan Tes Kit narkotik. Akhirnya didapati hasil Positif, Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
@RED

























