Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:14 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Gelar KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi aksi kejahatan maupun balapan liar.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi serta 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 2 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga  Cegah Kenakalan di Lingkungan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Police Goes to School

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, KRYD akhir pekan gabungan tersebut diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

“Malam ini Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tutur Astuti kepada awak media.

“Kami juga melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar Lalulintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Zebra Lodaya 2023 Selama Dua Pekan

“Adapun hasil kegiatan penertiban tadi, kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Ia juga menyebut, barang bukti sepeda motor yang diamankan dapat ditukar dengan barang bukti pelanggaran Lalulintas lainnya setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.

“Memang betul, kendaraan yang kami amankan tadi bisa diambil kembali oleh pemilik atau menukar barang bukti setelah pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” sebut Astuti.

Baca Juga  Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring KRYD

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari jadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang tertib berlalulintas,” ucapnya.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Hukum

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Menko Polhukam

Sukabumi

Polisi Sukabumi Amankan Remaja yang Diduga Pesta Miras dan Bawa Sajam

Sukabumi

Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak Polres Sukabumi Amankan Seorang Pria

pemerintahan

HUT KE 72 IBI, BUPATI SUKABUMI” TERUS TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PADA MASYARAKAT”

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

Bisnis

GEMA PS Jabar – Banten dan PWI Kabupaten Gelar FGD

Sukabumi

Kerap Bikin Resah Warga, Anggota Koramil Gunungguruh Bersama Warga Grebek Kios Diduga Jual Obat Keras