Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:14 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Gelar KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi aksi kejahatan maupun balapan liar.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi serta 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 2 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga  Dandim 0607 Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Berandal Bermotor dan Tawuran Pelajar

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, KRYD akhir pekan gabungan tersebut diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

“Malam ini Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tutur Astuti kepada awak media.

“Kami juga melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar Lalulintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah 

“Adapun hasil kegiatan penertiban tadi, kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Ia juga menyebut, barang bukti sepeda motor yang diamankan dapat ditukar dengan barang bukti pelanggaran Lalulintas lainnya setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.

“Memang betul, kendaraan yang kami amankan tadi bisa diambil kembali oleh pemilik atau menukar barang bukti setelah pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” sebut Astuti.

Baca Juga  PARIPURNA DPRD, PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA PENGANTAR RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari jadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang tertib berlalulintas,” ucapnya.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Resmi Dimulai !! Bappeda Kota Sukabumi Mulai Tahapan Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Launching Pemuda Pelopor Desa

Sukabumi

Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Pastikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Tak Ada Intervensi

Bisnis

Hadapi Idul Fitri 1445 H, DPC Hiswana Migas Aktifkan Satgas RAFI 2024.

Hukum

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Warungkiara Ikuti Upacara Secara Virtual di Aula Saharjo

sosial

Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

Sukabumi

Hari Pertama menjabat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian langsung tes urin ratusan anggotanya

Sukabumi

UPSKILLING DAN TEAM BUILDING PERISAI, SEKDA” JAMINAN SOSIAL HAK DASAR SETIAP PEKERJA”