Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:14 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukumnya dan mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti puluhan kendaraan bermotor berbagai merk. Selasa,21/05/2024.

“Jajaran Satresrim Polres Sukabumi telah mengamankan 5 Tersangka pelaku Curanmor”, jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Press Conference di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota. Selasa ,21/05/2024.

Baca Juga  Polsek Warudoyong Gandeng Komunitas LCS Berkolaborasi ! Bagikan Takjil ke Warga

Dikatakannya juga, kejadian TKP tersebut terjadi dibeberapa wilayah Sukabumi Kota diantaranya Kampung Kabandungan Parungseah, Karamat, dan Jalan Raya Kadudampit.

Kelima Tersangka yang sudah diamankan diantaranya RSA alias B berperan sebagai pengamat,atau penggambar untuk memantau situasi sebelum Tersangka Pelaku Utama melakukan aksinya.

Selanjutnya, E alias U bertugas sebagai pemetik langsung. Kemudian IS sebagai Joki dari Pemetik lalu ZA sebagai Penjual dan A alias S sebagai Penadahnya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Tingkat Polres Sukabumi Kota.

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 2 buah kunci letter T, 20 Unit Sepeda motor dari berbagai merk,” ungkapnya.

Modus dari para Tersangka ini dijelaskan RSA yang bertugas melakukan pengamatan terlebih dahulu ke beberapa daerah atau ke kampung-kampung setelah dirasa aman dan waktunya beraksi RSA menginformasikan kepada E atau IS untuk melakukan eksekusi.

“Para Pelaku ini dalam melakukan aksinya kurang lebih 3 menit dan dapat membawa kendaraan yang menjadi target,” imbuhnya.

Baca Juga  Grand Opening Gerai Nasi Kuning Babah Alun Cabang 24 "Warung Kezo Hj.Elis Dase" Dihadiri Ratusan Warga

Lanjut Ari, Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kemudian pasal 481 KUH Pidana tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Ngakeul, Roadshow Wali Kota Sukabumi Optimalkan Raihan PBB P2

Jawa Barat

PIPAS WARUNGKIARA IKUT PECAHKAN REKOR MURI “SENAM SKJ SERENTAK DENGAN PESERTA IBU-IBU TERBANYAK DARI SATU LEMBAGA”

Nasional

Daftar 34 Kapolda Seluruh Indonesia, Ini Nama-namanya !

Sukabumi

Ratusan Peserta PAG Gelombang 1 Tahun 2024 Ditempa Fisik dan Mental etukpa Lemdiklat Polri

TNI/POLRI

Gereja di Kota Sukabumi Disisir Jibom, Amankan Perayaan Natal

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

pemerintahan

BPBD Cepat Tanggap Bantu Tangani Kebakaran 6 Rumah di Tonjong. Gunakan Alat Seadanya !

Budaya

Peringati Tradisi dan Keharmonisan Seren Taun Kasepuhan Sinar Resmi Ke 444