Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:14 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukumnya dan mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti puluhan kendaraan bermotor berbagai merk. Selasa,21/05/2024.

“Jajaran Satresrim Polres Sukabumi telah mengamankan 5 Tersangka pelaku Curanmor”, jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Press Conference di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota. Selasa ,21/05/2024.

Baca Juga  Kepala Staf Kepresidenan Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB Program Makan Bergizi Gratis

Dikatakannya juga, kejadian TKP tersebut terjadi dibeberapa wilayah Sukabumi Kota diantaranya Kampung Kabandungan Parungseah, Karamat, dan Jalan Raya Kadudampit.

Kelima Tersangka yang sudah diamankan diantaranya RSA alias B berperan sebagai pengamat,atau penggambar untuk memantau situasi sebelum Tersangka Pelaku Utama melakukan aksinya.

Selanjutnya, E alias U bertugas sebagai pemetik langsung. Kemudian IS sebagai Joki dari Pemetik lalu ZA sebagai Penjual dan A alias S sebagai Penadahnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Nobar AFC U23 Asian Cup Irak vs Indonesia

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 2 buah kunci letter T, 20 Unit Sepeda motor dari berbagai merk,” ungkapnya.

Modus dari para Tersangka ini dijelaskan RSA yang bertugas melakukan pengamatan terlebih dahulu ke beberapa daerah atau ke kampung-kampung setelah dirasa aman dan waktunya beraksi RSA menginformasikan kepada E atau IS untuk melakukan eksekusi.

“Para Pelaku ini dalam melakukan aksinya kurang lebih 3 menit dan dapat membawa kendaraan yang menjadi target,” imbuhnya.

Baca Juga  Cek Lokasi Kebakaran Rumah, Kapolres Sukabumi Kota Salurkan Bansos

Lanjut Ari, Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kemudian pasal 481 KUH Pidana tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Puluhan Warga Binaan Lapas Warungkiara Kelas IIB Kasus Narkoba Ikuti Launching Rehabilitasi Sosial

Jawa Barat

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Reses di Desa Cireunghas.

Jawa Barat

Jeepsi Sukabumi 4×4 Community Melaksanakan Bakti Sosial ke-2 PEDULI BENCANA GEMPA CIANJUR , Salurkan 1.5 Ton Beras

Jawa Barat

Sertijab Danyon Infantri 310 Kidang Kancana, Bupati Berharap Kebersamaan dan Kekompakan Tetap Terjaga

Hukum

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipanengah Polsek Lembursitu Sambangi Warga Kampung Kadulawang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Hukum

Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Sebesar 4,3 Milyar Pada Dugaan SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Hadiri Tablig Akbar, Pangdam III/Slw: Nilai-Nilai Luhur Menjadi Pijakan Moral Dalam Kehidupan

Nasional

Kapolsek Cibeureum Kirim Anggotanya Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur