Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:17 WIB

Terduga Pelaku Curat Kabel Grounding Milik PT. Semen Jawa Diringkus Polisi

Kabarjournalist.com – KOTA SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27 tahun), warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Sukabumi di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik PT. SEMEN JAWA yang terjadi pada awal bulan April 2023.

Baca Juga  Ribuan Botol Mihol dan Ratusan Knalpot Brong di Kota Sukabumi Dihancurkan

“Memang betul, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan Kepolisian, mulai dari TPTKP, Olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.

Baca Juga  Setukpa Lemdiklat Polri Bersama BSSN RI Berkolaborasi. Gelar Kuliah Umum Bagi 2000 Siswa SIP Angkatan 53 Gelombang II T.A 2024

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain; kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter,” bebernya.

Baca Juga  Dandim 0607 dan Kapolres Sukabumi Kota hadiri Giat Sosial Donor Darah INTI dan Kunjungi Museum Tionghoa Serta Dapuran Kipahare.

“Dari peristiwa pencurian ini, pihak korban, dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga 63 Juta Rupiah,” pungkasnya.

Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

TNI/POLRI

Tangisan Haru Orang Tua Lefi dipertemukan Kembali di Pos Pam Baledesa Citepus

TNI/POLRI

Polsek Ciemas Polres Sukabumi bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara Motor

Sukabumi

Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Hukum

Ratusan Personil Gabungan, Amankan Nataru di Polres Sukabumi

Budaya

Peringati Tradisi dan Keharmonisan Seren Taun Kasepuhan Sinar Resmi Ke 444

Sukabumi

Dandim 0607/KS Bersama Danrem 061/SK Dampingi Menteri Perindustrian RI Saat Kunker ke Cicurug Sukabumi