Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:17 WIB

Terduga Pelaku Curat Kabel Grounding Milik PT. Semen Jawa Diringkus Polisi

Kabarjournalist.com – KOTA SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27 tahun), warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Sukabumi di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik PT. SEMEN JAWA yang terjadi pada awal bulan April 2023.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Zebra Lodaya 2023 Selama Dua Pekan

“Memang betul, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan Kepolisian, mulai dari TPTKP, Olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.

Baca Juga  Kapolsek Cikole dan Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota Resmi Dijabat Pejabat Baru

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain; kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter,” bebernya.

Baca Juga  Silaturahmi Kedinasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

“Dari peristiwa pencurian ini, pihak korban, dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga 63 Juta Rupiah,” pungkasnya.

Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Jakarta Islamic Center Dilalap Si Jago Merah

Nasional

BSSN RI di Kuliah Umum SIP Angkatan 53 “Jangan gunakan Password Medsos memakai tanggal lahir. Itu mudah di bobol !”

Sukabumi

Target Sikat Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Kapolsek Citamiang Pimpin Patroli dengan kekuatan penuh di Dini Hari

TNI/POLRI

Danpussenif Ajak Prajurit dan PNS Ambil Hikmah Perjuangan Rasullullah SAW

Kriminal

Kapuspen TNI : “Prajurit TNI Penendang Motor Ibu-ibu Sudah Ditangkap”

Hukum

Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda ” Tangan-tangan lentik yang bekerja”

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi hadiri Peringatan HSN ke 23 Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi.

Hukum

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II B Warungkiara Panen Raya di Sektor Pertanian