Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:17 WIB

Terduga Pelaku Curat Kabel Grounding Milik PT. Semen Jawa Diringkus Polisi

Kabarjournalist.com – KOTA SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27 tahun), warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Sukabumi di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik PT. SEMEN JAWA yang terjadi pada awal bulan April 2023.

Baca Juga  Kasus Penemuan Bayi Diatas WC Terkuak, Polsek Kebonpedes Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Bayi

“Memang betul, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan Kepolisian, mulai dari TPTKP, Olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.

Baca Juga  POLSEK PALABUHANRATU POLRES SUKABUMI SIKAPI CURHATAN WARGA KE AA DEDE.

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain; kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter,” bebernya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Launching Ratusan Polisi RW Untuk disebar di Seluruh Wilayah.

“Dari peristiwa pencurian ini, pihak korban, dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga 63 Juta Rupiah,” pungkasnya.

Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Politik

Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Infrastruktur

Komunitas Motor Salurkan Bantuan Logistik  ke Pelosok Lokasi Bencana Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Kapolsek Periksa Identitas Pribadi Anggota dan Tampangnya.

Sukabumi

POLICE BECOME A HERO AIPDA SANDI SOMANTRI

Jawa Barat

Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor Ratusan Kendaraan Diberhentikan Petugas

Sukabumi

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Sukabumi Kota

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Dan Polsek Jajaran, Gelar Bakti Religi, Bersihkan Mesjid.

Hukum

Bawa Samurai dan Cerulit, Dua Pemuda Sagaranten Sukabumi Ditangkap Polisi