Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:17 WIB

Terduga Pelaku Curat Kabel Grounding Milik PT. Semen Jawa Diringkus Polisi

Kabarjournalist.com – KOTA SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27 tahun), warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Sukabumi di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik PT. SEMEN JAWA yang terjadi pada awal bulan April 2023.

Baca Juga  LUAR BIASA…BHABINKAMTIBMAS DESA MEKARSARI POLRES SUKABUMI IKHLAS MENYISIHKAN GAJI NYA UNTUK KEPENTINGAN DESA BINAANYA

“Memang betul, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan Kepolisian, mulai dari TPTKP, Olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Pecat 3 Anggotanya dan 10 Anggota Polisi Berprestasi Dapatkan Penghargaan 

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain; kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter,” bebernya.

Baca Juga  Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Mitigasi Bencana

“Dari peristiwa pencurian ini, pihak korban, dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga 63 Juta Rupiah,” pungkasnya.

Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

TNI/POLRI

3 Jam Pasca Terima Laporan, Polsek Cireunghas Sukabumi Ringkus Tiga Oknum Pelajar Yang terlibat Aksi Kekerasan Menggunakan Sajam

Jawa Barat

CIPTA KONDISI JELANG RAMADHAN 1444 H, POLRES SUKABUMI KOTA LAKUKAN RAMP CHECK DAN CEK KESEHATAN AWAK BUS

TNI/POLRI

Ngariung Bareng Pedagang, Kapolres Kota Sukabumi Dengarkan Aspirasi Warga Pasar

TNI/POLRI

PESISIR MINAJAYA SURADE AMAN, ANGGOTA SATPOLAIRUD POLRES SUKABUMI HADIR DAN DENGARKAN CURHATAN NELAYAN PESISIR MINAJAYA SURADE

TNI/POLRI

Lakukan KRYD, Polisi dan TNI di Sukabumi Amankan Sajam Hingga Kanlpot Brong

Jawa Barat

Wabup -icmi Adalah Penggerak Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Di Sukabumi-

Jawa Barat

1 Kompi Pasukan TNI Yonif 310 Cikembar Dikerahkan, Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur