Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Ada Korban Tertembak, Polres Bogor Amankan Terduga Pelaku dan Berbagai Jenis Senjata Api Rakitan Beserta Ratusan Butir Peluru

Kabarjournalist.com – Bogor – Miliki Senpi tanpa izin, seorang remaja berinisial SI (18 tahun) diamankan Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal, di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (04/08/2024) kemarin.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.IK., M.H., mengungkapkan, bahwa Penangkapan SI (18 tahun) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 00.45 WIB.

“Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap korban pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna Biru dengan berplat nomor F-5741-FDS, bernama MAFD (22 tahun), yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ungkapnya, saat digelar Jumpa Pers di Mapolres Bogor, Selasa (06/08/2024)

Baca Juga  Satgas Ops NCS Polri bersama Setukpa Lemdiklat Polri dan Polres bagikan 5000 paket sembako dan 300 santunan anak yatim di Sukabumi

Atas kejadian itu, lanjut AKBP Rio, korban mengalami luka tembak di bagian dahi tembus kebagian kepala.

“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi,” sambungnya.

AKBP Rio membeberkan, Tim gabungan berhasil mengamankan Dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alias Roy (30 tahun), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin kemarin (05/08/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil interogasi, kata AKBP Rio, diketahui bahwa SI alias Joday adalah Eksekutor (Penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

“Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian,” bebernya.

Baca Juga  Perdana ! Wahana Santasea Kota Sukabumi Gelar Acara di Malam Hari. Komunitas SKIN Chapter Bekasi Berikan Apresiasi

Selain Pelaku, Petugas juga menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti, berupa 1 (Satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan, 2 (Dua) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan Revolver, 1 (Satu) pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov, 5 (Lima) buah Magazin untuk laras panjang, 6 (Enam) buah Magazin untuk laras pendek, 8 (Delapan) buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, 4 (Empat) buah silinder peluru untuk jenis senjata api Revolver.

Kemudian barang bukti lainnya, yaitu 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) butir peluru berbagai macam kaliber, 6 (Enam) butir selongsong peluru berbagai jenis, Seperangkat mesin gerinda, dan 2 (Dua) perangkat mesin bor.

Baca Juga  PWI dan Disdik Kabupaten Sukabumi Gelar Audensi

Atas perbuatannya, AKBP Rio menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 (Tujuh) tahun,” tegasnya.

Kapolres Bogor menyatakan, bahwa pihaknya akan terus menindak lanjuti perkara ini melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut, kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para Pelaku.

“Dan, kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama – sama kita mendoakan korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati, segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Upacara Pembukaan TMMD Ke-116 TA.2023, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Jelaskan Sasaran Fisik TMMD

Nasional

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Hukum

Kemenkumham Jabar Dapatkan Penghargaan di Puncak Pelaksanaan Kegiatan Festival Kekayaan Intelektual 2024

Jawa Barat

Al, Seorang Pelajar dari SMPN 2 Kota Sukabumi Berhasil Meraih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Sukabumi Challenge 2023 Piala Walikota Sukabumi

Jawa Barat

Pelatihan Pembinaan Kemandirian “CLEANNING SERVICE DAN MAINTENANCE AC” Bagi WBP bekerjasama dengan LPK Budi Utama

Nasional

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Nasional

Forkopimda Kota Sukabumi Hadiri Acara Hari Buruh Sedunia di Wahana Santasea

Hukum

DETEKSI IMBAS GEMPA, KALAPAS WARUNGKIARA DAN JAJARAN LAKSANAKAN KONTROL AREA LAPAS