Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 14 November 2024 - 18:21 WIB

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com- SUKABUMI – AF (25 tahun), warga Limusnunggal Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis shabu. AF ditangkap di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis Shabu siap edar seberat total 4,85 gram yang disembunyikan AF di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam, Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/11/2024) sore.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Pembukaan TMMD Ke-116

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota telah mengamankan AF yang diduga menjual atau mengedarkan narkoba,” ujar Iwan kepada wartawan.

“Setelah kami amankan, kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya hingga menemukan 5 paket narkoba jenis shabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” terangnya

Baca Juga  Angkatan Muda Siliwangi Distrik Kota Sukabumi Laksanakan Pelantikan Sayap-sayap AMS

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam,” lanjutnya.

Iwan menyebut, narkoba jenis shabu tersebut merupakan milik terduga pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku megakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).” pungkasnya.

Baca Juga  PETUGAS DAPUR L'KIARA RAIH REWARD PEGAWAI TERBAIK BULAN NOVEMBER 2022

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ribuan Bintara Ikuti Pembukaan Pendidikan Alih Golongan Menjadi Perwira Polri di Setukpa Lemdiklat Polri

Nasional

Kasetukpa Lemdiklat Polri Buka Acara Pembinaan Tradisi Siswa PAG Gelombang I tahun 2022

Budaya

Selamat !! LCS Ditunjuk Sebagai Panitia Penyelenggara Camper Van Indonesia di Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi

Nasional

Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

Jawa Barat

2 Atlet Cabor Judo Kota Sukabumi Raih Medali Perak dan Penyumbang Mendali Pertama Kontingen Kota Sukabumi

Nasional

PENGEMBANGAN SORGUM SEBAGAI BIOMASSA, WABUP” TEROBOSAN PENTING DUKUNG ENERGI BERKELANJUTAN” 

Hukum

Seminar Nasional Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78, Yasonna : KUHP Baru Patut Diapresiasi