Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan

Senin, 24 Juli 2023 - 19:24 WIB

Seminar Nasional Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78, Yasonna : KUHP Baru Patut Diapresiasi

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Meskipun menuai pro kontra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai KUHP baru merupakan hal yang patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

”Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” ujar Yasonna, Senin (24/07/2023).

Hal itu diungkapkannya pada kegitan Seminar Nasional yang bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar Dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

Kegiatan ini merupakan rangkaian besar peringatan Hari Kemenkumham RI ke-78 Tahun 2023, yang diikuti baik secara Daring maupun Luring.

Yasonna melanjutkan, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Sebab, menurutnya, terdapat kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi.

“Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law) dan menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan,” terangnya.

Seminar Nasional tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber yang mewakili dari beberapa unsur antara lain, Pemerintah, Akademisi, Penegak Hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat.

Baca Juga  Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB Dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik,

“Melalui acara seminar nasional ini, saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaruan hukum nasional,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, bahwa momen ini sangat tepat untuk menyampaikan salah satu pencapaian yang telah diraih dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana.

“Pencapaian tersebut adalah telah diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ambeg.

Baca Juga  Petugas Lapas Warungkiara Berbagi, Bagikan Hasil Pembinaan kepada Masyarakat Sekitar

Ambeg menerangkan, bahwa KUHP baru ini akan berlaku Tiga Tahun sejak tanggal diundangkan. Menurutnya, beberapa upaya perlu dilakukan untuk mempersiapkan berlakunya KUHP.

Disamping melakukan sosialisasi, juga mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.

“Seminar nasional ini mengangkat salah satu pembahasan dari sekian banyak Pasal dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat dan disebutkan di dalam Pasal 2 Undang Undang KUHP,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar Diwarnai Unjuk Rasa DPP Ormas Manggala Garuda Putih di Depan Gedung PN Bale Bandung

pemerintahan

Kak Ade Suryaman Minta Jajaran Pramuka Responsif Dan Terus Berinovasi Untuk Kemajuan

Nasional

Ribuan Bintara Ikuti Pembukaan Pendidikan Alih Golongan Menjadi Perwira Polri di Setukpa Lemdiklat Polri

pemerintahan

LCS Gelar Mancing Bareng “Pererat Tali Silaturahmi “

Hukum

Lapas warungkiara adakan eksebisi olah raga bersama PWI Kabupaten Sukabumi

Jawa Barat

MAPI Subreg Bocimi Gelar Sosialisasi Si Duli di Depan Gedung Juang Kota Sukabumi.

Infrastruktur

Walikota Sukabumi Tinjau Warga Kerja Bakti Bangun Talud Sementara di Sungai Cipelang 6

Ekonomi

CDK Wilayah III Dinas Kehutanan Propinsi Jabar Sambangi Pokdakan Mina Sauyunan