Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan

Senin, 24 Juli 2023 - 19:24 WIB

Seminar Nasional Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78, Yasonna : KUHP Baru Patut Diapresiasi

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Meskipun menuai pro kontra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai KUHP baru merupakan hal yang patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

”Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” ujar Yasonna, Senin (24/07/2023).

Hal itu diungkapkannya pada kegitan Seminar Nasional yang bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Baca Juga  Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Kegiatan ini merupakan rangkaian besar peringatan Hari Kemenkumham RI ke-78 Tahun 2023, yang diikuti baik secara Daring maupun Luring.

Yasonna melanjutkan, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Sebab, menurutnya, terdapat kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi.

“Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law) dan menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan,” terangnya.

Seminar Nasional tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber yang mewakili dari beberapa unsur antara lain, Pemerintah, Akademisi, Penegak Hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat.

Baca Juga  Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

“Melalui acara seminar nasional ini, saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaruan hukum nasional,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, bahwa momen ini sangat tepat untuk menyampaikan salah satu pencapaian yang telah diraih dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana.

“Pencapaian tersebut adalah telah diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ambeg.

Baca Juga  Sekjen Kemenkumham Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UNESA

Ambeg menerangkan, bahwa KUHP baru ini akan berlaku Tiga Tahun sejak tanggal diundangkan. Menurutnya, beberapa upaya perlu dilakukan untuk mempersiapkan berlakunya KUHP.

Disamping melakukan sosialisasi, juga mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.

“Seminar nasional ini mengangkat salah satu pembahasan dari sekian banyak Pasal dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat dan disebutkan di dalam Pasal 2 Undang Undang KUHP,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

Nasional

Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Jawa Barat

Jelang Vonis Hakim, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Geruduk Gedung Menkopolhukam

Nasional

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Hukum

Dirjen PAS Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan: Kerjasama dengan Polri

Jawa Barat

Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

pemerintahan

Antisipasi Kabar Hoaks, Diskominfo Kukuhkan Empat KIM dan Gelar Workshop, Tingkatkan Kemampuan Literasi Digital

Jawa Barat

Peduli Korban Gempa Cianjur, Ketua RW Perum PCP Sukaraja Buka “Posko Bantuan” di Rumahnya.