Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan

Senin, 24 Juli 2023 - 19:24 WIB

Seminar Nasional Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78, Yasonna : KUHP Baru Patut Diapresiasi

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Meskipun menuai pro kontra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai KUHP baru merupakan hal yang patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

”Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” ujar Yasonna, Senin (24/07/2023).

Hal itu diungkapkannya pada kegitan Seminar Nasional yang bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Baca Juga  Indosat Catat Laba Bersih Rp2,7 Triliun dan Pertumbuhan EBITDA yang Kuat Menjadi Rp13,4 Triliun pada Paruh Pertama 2024

Kegiatan ini merupakan rangkaian besar peringatan Hari Kemenkumham RI ke-78 Tahun 2023, yang diikuti baik secara Daring maupun Luring.

Yasonna melanjutkan, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Sebab, menurutnya, terdapat kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi.

“Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law) dan menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan,” terangnya.

Seminar Nasional tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber yang mewakili dari beberapa unsur antara lain, Pemerintah, Akademisi, Penegak Hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat.

Baca Juga  Sekjen Kemenkumham Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UNESA

“Melalui acara seminar nasional ini, saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaruan hukum nasional,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, bahwa momen ini sangat tepat untuk menyampaikan salah satu pencapaian yang telah diraih dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana.

“Pencapaian tersebut adalah telah diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ambeg.

Baca Juga  JAM­Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi”

Ambeg menerangkan, bahwa KUHP baru ini akan berlaku Tiga Tahun sejak tanggal diundangkan. Menurutnya, beberapa upaya perlu dilakukan untuk mempersiapkan berlakunya KUHP.

Disamping melakukan sosialisasi, juga mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.

“Seminar nasional ini mengangkat salah satu pembahasan dari sekian banyak Pasal dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat dan disebutkan di dalam Pasal 2 Undang Undang KUHP,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Nasional

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

pemerintahan

Wali kota Sukabumi Hadiri Paripurna Dua Raperda Menjadi Perda dan Perubahan APBD

Infrastruktur

Yonif 310 Kidang Kancana Cikembar Berikan Trauma Healing Pengungsi Berkolaborasi Dengan Mahasiswa POLTEKESOS

Jawa Barat

Jeepsi Rescue Gunakan Alat Deteksi , Cari Titik Diduga Warga Tertimbun Longsor di Desa Cijedil

Ekonomi

WABUP MINTA PERANGKAT DAERAH OPTIMALKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

pemerintahan

Gelar MOU penanganan Geng Motor dan Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gagas Lentera Hati Bintana

Hukum

Bawa Cerulit, 3 Pemuda Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi