Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:17 WIB

Jelang Vonis Hakim, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Geruduk Gedung Menkopolhukam

Kabarjournalist.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum terus lakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapatnya terkait Dugaan Kasus Penipuan , Penggelapan dan TPPU oleh Mantan Ketua DPRD Jabar,Irfan Suryanegara.

Aksi kali ini, mereka mendatangi Gedung Menkopolhukam RI untuk menyampaikan aspirasinya terkait Kasus yang sedang disidangkan di PN Bale Bandung tersebut.

Dalam orasinya, merekapun meminta atensi dari Menkopolhukam agar Mahkamah Agung dapat membenahi PN Bale Endah Bandung dan dapat memastikan Hakim Bale Endah bebas dari intervensi dari kekuasaan.

Selanjutnya, Mahasiswa meminta Mahkamah Agung untuk mengusut tuntas aliran dana sebesar 25 Milyar yang diduga mengalir ke beberapa oknum pejabat. Hal tersebut diungkapkan oleh Saksi Korban dalam pakta persidangan.

Baca Juga  Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Kemudian mereka meminta atensi Menkopolhukam untuk diusutnya sumber dana Terdakwa, Irfan Suryanegara sebesar 20 Milyar dari Bank Bukopin yang dibayarkan dalam waktu singkat.

Selanjutnya meminta Menkopolhukam untuk bergerak cepat dalam mengusut laporan keuangan ,aset dan LHKPN permasalahan ini.

Koordinator Aksi, Asep  saat memberikan statementnya kepada Awak Media disela-sela Aksi masih berlangsung di depan Gedung Menkopolhukam RI.

Baca Juga  Kasetukpa Lemdiklat Polri, Pimpin Sertijab Waka Setukpa dan Beberapa Pejabat Utama Setukpa Lemdiklat Polri

“Kedatangan kami ke Menkopolhukam ini dalam rangka Aksi meminta keadilan dan menindak tegas kepada Hakim-hakim yang bermain dalam persidangan. Yang mana kasus-kasus yang kami tangani saat ini yaitu kasus Irfan Suryanegara yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebesar 58,4 Milyar Rupiah,” ujar Asep kepada Awak Media.

Karena tidak ada niat baik dari Terdakwa Irfan Suryanegara, membuat Korban melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.

“Kami meminta Irfan Suryanegara dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Tuntutan dari JPU yaitu 12 Tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasi Propam : Tidak Puas Layanan Atau Perilaku Anggota Polres Sukabumi, Segera Laporkan Via Aplikasi Bag Yanduan Div Propam Polri

Asep pun menegaskan ,Ia akan mengerahkan massa lebih besar apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi.

“Bila tidak ditanggapi , maka kami akan mengerahkan massa sebanyak-banyaknya. Agar ditindak tegas Hakim-hakim seperti itu,” tegasnya.

Saat aksi ini berlangsung, perwakilan dari massa aksi di terima oleh pegawai dari Kementerian Polhukam untuk menyerahkan langsung surat aduan dan bukti-bukti dalam pakta persidangan di PN Bale Bandung terkait Kasus ini.

Red/Hendra Jo Sofyan

 

 

 

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Qurban di RPH DKP3 Kota Sukabumi Berjalan Lancar

Sukabumi

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede: Momen Merayakan Kemerdekaan Bersama Para Tahanan

Jawa Barat

Pengurus SMSI Karawang Resmi Dilantik, 35 Perusahaan Media Tergabung

Sukabumi

Berkah HUT RI ke 79 Untuk Warakawuri Kodim 0607/ Kota Sukabumi.

pemerintahan

Soal Sampah,4 Hal Penting Menjadi Perhatian DLH

Jawa Barat

Unik !! Kadishub Kota Sukabumi Saat Memanggil Pegawai ke Ruangannya. Apa Yang Dilakukan?

Jawa Barat

KPU Kota Sukabumi Lantik 35 PPK Tingkat Kecamatan

Hukum

Basmi TPPO !! Polres Sukabumi Kota Ciduk 6 Tersangka