Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:33 WIB

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Kabarjournalist.com – Putusan vonis bebas PN (Pengadilan Negeri ) Bale Endah Kabupaten Bandung dengan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanegara mengakibatkan masyarakat yang mengikuti persidangan tidak merasa puas atas keputusan tersebut.

Pasalnya, mereka berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan dakwaan JPU yaitu 12 tahun kurungan penjara.

Namun apa yang didakwakan tidak sesuai dengan harapan karena Hakim memberikan putusan yang tidak sesuai harapan dan dakwaan dari JPU.

Hidayat Omsu,seringkali dipanggil Omsu, diketahui merupakan seorang tokoh masyarakat yang peduli keadilan dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD ini merasakan kekecewaannya.

Ia melampiaskan kekesalannya di halaman Gedung PN Bale Endah Bandung terkait putusan bebas yang diberikan kepada Terdakwa Irfan Suryanegara dan menurutnya keputusan tersebut dipandang tidak adil dan menduga Hakim dalam persidangan telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga  IKWI Jabar Gelar Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi Organisasi di HPN 2023

“Saya merasa kecewa atas putusan Hakim tersebut karena menurut saya tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan, bukti-bukti ,keterangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa yang berbelit-belit,” jelas Omsu

Omsu yang merasa kecewa ,lalu melampiaskan amarahnya di halaman Gedung PN Bale Bandung ini berhasil diredam oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Tidak hanya sampai disitu, Omsu bersama rekan-rekannya yang merasa keputusan tersebut dianggap tidak adil ini akhirnya mengadukan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung usai keputusan diketok palu oleh Majelis Hakim. Selanjutnya akan mengadukan hal ini ke Majelis Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas dan Pengetahuan, UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Kunjungi 2 Perusahaan Besar

Untuk diketahui bahwa Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.

Kemudian selanjutnya bilamana Terlapor ini merasa tidak puas maka dapat mengadukan hal tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Dewan Etik .

Baca Juga  Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

Perangkat ini dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim.

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Serta Forkopimda Gelar Panen Raya dan Zoom Meeting Serentak Bersama Presiden Prabowo Subianto

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Pimpin Evaluasi RPJPD dan RKPD Semester Pertama 2023

Budaya

Dandim 0607 dan Kapolres Sukabumi Kota hadiri Giat Sosial Donor Darah INTI dan Kunjungi Museum Tionghoa Serta Dapuran Kipahare.

Sukabumi

Serap Informasi Kamtibmas, Kapolres Kota Sukabumi Ngariung Bareng Pemudik

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Soal Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Pecat 3 Anggotanya dan 10 Anggota Polisi Berprestasi Dapatkan Penghargaan 

Ekonomi

Pembangunan Jalan Lingkar Utara, Sekda : Mengurai Kemacetan Juga Penopang Ekonomi Dan Agrowisata