Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:33 WIB

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Kabarjournalist.com – Putusan vonis bebas PN (Pengadilan Negeri ) Bale Endah Kabupaten Bandung dengan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanegara mengakibatkan masyarakat yang mengikuti persidangan tidak merasa puas atas keputusan tersebut.

Pasalnya, mereka berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan dakwaan JPU yaitu 12 tahun kurungan penjara.

Namun apa yang didakwakan tidak sesuai dengan harapan karena Hakim memberikan putusan yang tidak sesuai harapan dan dakwaan dari JPU.

Hidayat Omsu,seringkali dipanggil Omsu, diketahui merupakan seorang tokoh masyarakat yang peduli keadilan dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD ini merasakan kekecewaannya.

Ia melampiaskan kekesalannya di halaman Gedung PN Bale Endah Bandung terkait putusan bebas yang diberikan kepada Terdakwa Irfan Suryanegara dan menurutnya keputusan tersebut dipandang tidak adil dan menduga Hakim dalam persidangan telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga  Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara. JPU Minta Aset Korban Dikembalikan !

“Saya merasa kecewa atas putusan Hakim tersebut karena menurut saya tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan, bukti-bukti ,keterangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa yang berbelit-belit,” jelas Omsu

Omsu yang merasa kecewa ,lalu melampiaskan amarahnya di halaman Gedung PN Bale Bandung ini berhasil diredam oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Tidak hanya sampai disitu, Omsu bersama rekan-rekannya yang merasa keputusan tersebut dianggap tidak adil ini akhirnya mengadukan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung usai keputusan diketok palu oleh Majelis Hakim. Selanjutnya akan mengadukan hal ini ke Majelis Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Gelar Aksi Tuntut Tuntas Tindak Pidana Eks Ketua DPRD Jabar

Untuk diketahui bahwa Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.

Kemudian selanjutnya bilamana Terlapor ini merasa tidak puas maka dapat mengadukan hal tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Dewan Etik .

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Terima Laporan Ortu Mahasiswa Yang Diduga Alami Kekerasan

Perangkat ini dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim.

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

Red

Share :

Baca Juga

Nasional

Dirjen Imigrasi Ucapkan Selamat Hari Raya 1445 H

Peristiwa

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Lingkar Selatan , 2 Meninggal Dunia dan 1 orang Luka Ringan.

Bisnis

Akibat Tak Mampu Perlihatkan Sejumlah Dokumen Perijinan , Starbuck Cianjur Disegel

Sukabumi

RAPAT PENANGANAN BENCANA LONGSOR CIBADAK, SEKDA MINTA PERCEPATAN DAN KOLABORASI LINTAS SEKTOR

TNI/POLRI

Personil Polsek Warudoyong Laksanakan Pengamanan Kebaktian di Gereja HKBP

Jawa Barat

Itwasda Polda Jabar Cek Pelayanan Publik Samsat dan Satlantas Polres Sukabumi Kota

sosial

Milad TK Pembina Lembursitu ke-17 Dapatkan Apresiasi Sekdis Kota Sukabumi

Hukum

Kapolres Sukabumi : Bulan suci Ramadhan, Sukabumi harus bebas dari knalpot brong