Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Pendidikan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:26 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar. Penasehat Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa.

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Kabarjournalist.com – Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar, terdakwa Irfan Suryanegara bacakan langsung surat pembelaannya,sementara itu, Endang Kusumawati selaku istri Terdakwa di bacakan melalui Penasehat Hukum melalui sidang Pledoy pada Senin,  30 /1/2023 di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara melalui Tim Penasihat Hukum (PH)nya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung agar membebaskan dari tuntutan jaksa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembacaan (pledoi) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung, Senin (30/1/2023).

Selain itu, tim PH juga meminta putusan Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Dalam hal ini, Penasihat hukum beranggapan, bahwa tuntutan JPU sangat berlebihan, pasalnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Selain itu tim PH Irfan Suryanagara menjelaskan bahwa dari keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saat persidangan, banyak saling bertentangan. Sehingga, keterangan saksi Stelly itu tidak memiliki nilai pembuktian.

Demikian halnya juga dengan tuntutan jaksa yang mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU.

Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

“Mengutip keterangan saksi ahli Widiada Gunakaya yang dihadirkan dalam persidangan bahwa tindak pidana asal wajib dibuktikan sebelum membuktikan TPPU-nya. Jika pidana asalnya tidak terbukti, maka pembuktian TPPU menjadi tidak relevan lagi,” ucap Tim Penasihat Hukum.

Baca Juga  Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

Dari hasil kesimpulan dari beberapa saksi yang terungkap dalam persidangan pada periode terjadi fakta hukum tersebut dianggap tuntutan jaksa tidak relevan, karena berdasarkan keterangan saksi fakta P H tidak sesuai dengan kesaksian dengan bukti-bukti yang di mohonkan oleh saudara korban.

“Saudara Irfan Suryanegara melakukan pembebasan itu menggunakan uang sendiri, dan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati tidak pernah mengajak bisnis SPBU,” ujar Penasehat Hukum dalam pledoinya.

Sementara beberapa SPBU yang di atas namakan Endang Kusumawati itu berdasarkan dari uang hasil pinjaman melalui Bank Bukopin dan Bank Cirebon dengan jaminan beberapa aset Irfan Suryanegara termasuk menjaminkan surat kos kosan.

Baca Juga  Jelang Vonis Hakim, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Geruduk Gedung Menkopolhukam

Sementara gugatan korban melalui persidangan dianggap tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang di ungkapkan dalam persidangan.

“Maka dengan gugatan yang di dakwakan kepada Irfan Suryanegara tidak terpenuhi dalam persidangan, dan JPU juga terlalu memaksakan diri dalam menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang kepada terdakwa, karena bukti yang di dakwakan tidak di dukung dengan bukti yang sesuai dengan kronologi dan keterangan para saksi dalam persidangan,” ungkapnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa tersebut. JPU akan mempelajari pledoi yang disampaikan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Inilah Sosok Pengusaha Peti Kemasan “Boy Sunarko” Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil 9 Cikarang ,Kabupaten Bekasi

Sukabumi

Dandim 0607 Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Berandal Bermotor dan Tawuran Pelajar

sosial

PWI PEDULI dan IKWI Kabupaten Sukabumi Bagi-bagi Takjil di Depan Pendopo Sukabumi

Hukum

Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

TNI/POLRI

Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas di Kalangan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gelar Police Goes to School

TNI/POLRI

Promosi Judi Online Via Live Streaming YouTube, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Komitmen Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

pemerintahan

Apel Pagi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi