Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Pendidikan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:26 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar. Penasehat Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa.

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Kabarjournalist.com – Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar, terdakwa Irfan Suryanegara bacakan langsung surat pembelaannya,sementara itu, Endang Kusumawati selaku istri Terdakwa di bacakan melalui Penasehat Hukum melalui sidang Pledoy pada Senin,  30 /1/2023 di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara melalui Tim Penasihat Hukum (PH)nya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung agar membebaskan dari tuntutan jaksa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembacaan (pledoi) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung, Senin (30/1/2023).

Selain itu, tim PH juga meminta putusan Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya

Baca Juga  Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

Dalam hal ini, Penasihat hukum beranggapan, bahwa tuntutan JPU sangat berlebihan, pasalnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Selain itu tim PH Irfan Suryanagara menjelaskan bahwa dari keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saat persidangan, banyak saling bertentangan. Sehingga, keterangan saksi Stelly itu tidak memiliki nilai pembuktian.

Demikian halnya juga dengan tuntutan jaksa yang mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU.

Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

“Mengutip keterangan saksi ahli Widiada Gunakaya yang dihadirkan dalam persidangan bahwa tindak pidana asal wajib dibuktikan sebelum membuktikan TPPU-nya. Jika pidana asalnya tidak terbukti, maka pembuktian TPPU menjadi tidak relevan lagi,” ucap Tim Penasihat Hukum.

Baca Juga  Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Dari hasil kesimpulan dari beberapa saksi yang terungkap dalam persidangan pada periode terjadi fakta hukum tersebut dianggap tuntutan jaksa tidak relevan, karena berdasarkan keterangan saksi fakta P H tidak sesuai dengan kesaksian dengan bukti-bukti yang di mohonkan oleh saudara korban.

“Saudara Irfan Suryanegara melakukan pembebasan itu menggunakan uang sendiri, dan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati tidak pernah mengajak bisnis SPBU,” ujar Penasehat Hukum dalam pledoinya.

Sementara beberapa SPBU yang di atas namakan Endang Kusumawati itu berdasarkan dari uang hasil pinjaman melalui Bank Bukopin dan Bank Cirebon dengan jaminan beberapa aset Irfan Suryanegara termasuk menjaminkan surat kos kosan.

Baca Juga  Lagi ! PN Bale Bandung Di Geruduk Aliansi Mahasiswa Jabar Untuk ke Empat Kalinya. Ada Apa?

Sementara gugatan korban melalui persidangan dianggap tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang di ungkapkan dalam persidangan.

“Maka dengan gugatan yang di dakwakan kepada Irfan Suryanegara tidak terpenuhi dalam persidangan, dan JPU juga terlalu memaksakan diri dalam menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang kepada terdakwa, karena bukti yang di dakwakan tidak di dukung dengan bukti yang sesuai dengan kronologi dan keterangan para saksi dalam persidangan,” ungkapnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa tersebut. JPU akan mempelajari pledoi yang disampaikan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Sukses Amankan Konser Musik Iwan Fals, Puluhan Ribu Fans OI Padati Setukpa

Hukum

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Hukum

22 Orang Tersangka Bandar Maupun Pengedar Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang Diciduk Polisi.

TNI/POLRI

Berikan Kuliah Umum Kepada Siswa SIP Angkatan ke-52 Tahun 2023, Kabaharkam Polri : Kedekatan Adalah Kekuatan Sejati

TNI/POLRI

Kegiatan Bhakti TNI Peduli lingkungan dengan giat penanaman pohon.

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Jalan Lingkar Selatan

Nasional

Upacara Rotasi Jabatan Di Lingkungan Kopassus, Mayjen TNI. Iwan Setiawan Sampaikan Pesan Begini

Bisnis

KaPeGePe Siliwangi Sajikan Ayam Potong dan Paket Nasi Timbel. Bisa Diantar Loh !!