Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Pendidikan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:26 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar. Penasehat Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa.

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Kabarjournalist.com – Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar, terdakwa Irfan Suryanegara bacakan langsung surat pembelaannya,sementara itu, Endang Kusumawati selaku istri Terdakwa di bacakan melalui Penasehat Hukum melalui sidang Pledoy pada Senin,  30 /1/2023 di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara melalui Tim Penasihat Hukum (PH)nya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung agar membebaskan dari tuntutan jaksa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembacaan (pledoi) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung, Senin (30/1/2023).

Selain itu, tim PH juga meminta putusan Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya

Baca Juga  Pohon Tumbang Menimpa 2 Sepeda Motor yang sedang Melintas. 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam hal ini, Penasihat hukum beranggapan, bahwa tuntutan JPU sangat berlebihan, pasalnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Selain itu tim PH Irfan Suryanagara menjelaskan bahwa dari keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saat persidangan, banyak saling bertentangan. Sehingga, keterangan saksi Stelly itu tidak memiliki nilai pembuktian.

Demikian halnya juga dengan tuntutan jaksa yang mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU.

Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

“Mengutip keterangan saksi ahli Widiada Gunakaya yang dihadirkan dalam persidangan bahwa tindak pidana asal wajib dibuktikan sebelum membuktikan TPPU-nya. Jika pidana asalnya tidak terbukti, maka pembuktian TPPU menjadi tidak relevan lagi,” ucap Tim Penasihat Hukum.

Baca Juga  Kerjasama BP3N DPD Jabar Bersama DMI Kota Sukabumi " Masjid Bersinar "

Dari hasil kesimpulan dari beberapa saksi yang terungkap dalam persidangan pada periode terjadi fakta hukum tersebut dianggap tuntutan jaksa tidak relevan, karena berdasarkan keterangan saksi fakta P H tidak sesuai dengan kesaksian dengan bukti-bukti yang di mohonkan oleh saudara korban.

“Saudara Irfan Suryanegara melakukan pembebasan itu menggunakan uang sendiri, dan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati tidak pernah mengajak bisnis SPBU,” ujar Penasehat Hukum dalam pledoinya.

Sementara beberapa SPBU yang di atas namakan Endang Kusumawati itu berdasarkan dari uang hasil pinjaman melalui Bank Bukopin dan Bank Cirebon dengan jaminan beberapa aset Irfan Suryanegara termasuk menjaminkan surat kos kosan.

Baca Juga  Lagi ! PN Bale Bandung Di Geruduk Aliansi Mahasiswa Jabar Untuk ke Empat Kalinya. Ada Apa?

Sementara gugatan korban melalui persidangan dianggap tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang di ungkapkan dalam persidangan.

“Maka dengan gugatan yang di dakwakan kepada Irfan Suryanegara tidak terpenuhi dalam persidangan, dan JPU juga terlalu memaksakan diri dalam menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang kepada terdakwa, karena bukti yang di dakwakan tidak di dukung dengan bukti yang sesuai dengan kronologi dan keterangan para saksi dalam persidangan,” ungkapnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa tersebut. JPU akan mempelajari pledoi yang disampaikan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Nyamar Jadi Konsumen, Polisi di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merk

Jawa Barat

Kasi Propam : Tidak Puas Layanan Atau Perilaku Anggota Polres Sukabumi, Segera Laporkan Via Aplikasi Bag Yanduan Div Propam Polri

Jawa Barat

Antisipasi Gukamtibmas dan Sosialisasikan Program Kapolres, Ajak Warga Tingkatkan Siskamiling.

TNI/POLRI

Danrem 061/SK Kunker Ke Kodim 0607/Kota Sukabumi, Brigjen TNI Anan Nurakhman S.Ip. Berikan Pengarahan Begini..

Hukum

Melalui Rapat Evaluasi & Refleksi Akhir Tahun 2023, Kemenkumham Jabar Songsong Tahun 2024 Sebagai Tahun Prestasi

TNI/POLRI

Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai

sosial

Sambut Bulan Suci Ramadhan, TNI Kodim 0607/KS Peduli Berbagi Untuk Intan di Warnajati

Sukabumi

Hari Nelayan Ujunggenteng: Bupati Mampu Promosikan Daerah Dan Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi