Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Kabarjournalist.com – Warungkiara, 2 Agustus 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya.

Baca Juga  Kurnia Panji Pamekasan : "Pererat Rasa Cinta Tanah Air, Doa dan Cinta dari Seluruh Insan Pemasyarakatan Lapas Warungkiara untuk Indonesia 

Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Warungkiara Ikut Serta dalam Ajang Pramuka Antar Warga Binaan di Lapas Cibinong, Diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Baca Juga  Kementerian Sekretariat Negara Tinjau Program Ketahanan Pangan SAE Berkah Mandiri dan Peternakan Sapi di Lapas Kelas IIA Warungkiara

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Tak Hadiri Apel, Kapolres Sukabumi Geram ! Perintahkan Provost Jemput Seorang Anggota Polwan.

Jawa Barat

Walikota Sukabumi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 38

Hukum

DEMI MENCIPTAKAN SITUASI KONDUSIF, POLSEK PURABAYA POLRES SUKABUMI LAKSANAKAN PATROLI MALAM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H

pemerintahan

Sambut HUT KORPRI, Kantor Imigrasi Gelar Upacara Bertema “KORPRI untuk Indonesia”

Kriminal

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Sukabumi

Apel Pagi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Dengan Kepala Imigrasi Baru

TNI/POLRI

UPAYA PENINGKATAN KINERJA DAN PROFESIONALISME SETUKPA LEMDIKLAT POLRI MENGUNDANG ASISTEN KAPOLRI BIDANG OPRASIONAL (ASOPS) DAN DIVPROPAM UNTUK MEMBERIKAN PEMBEKALAN KEPADA 1.999 SISWA

TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar “Sauyunan Jaga Lembur”