Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Kabarjournalist.com – Warungkiara, 2 Agustus 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Pembukaan Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan

Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Baca Juga  Kepala BNNK Sukabumi Pimpin Tes Urine Petugas Lapas Warungkiara, Seluruh Petugas Negatif Narkoba

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasi Sundawapan UPTD WS Cisareno Tinjau Sungai Cisuda

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Instruksikan Setiap Perangkat Daerah Mengoptimalkan Penyebarluasan Informasi

Budaya

Selamat !! LCS Ditunjuk Sebagai Panitia Penyelenggara Camper Van Indonesia di Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi

Sukabumi

Raih Peluang Emas: Sukabumi Challenge 2 Siap Cetak Sejarah Baru Taekwondo! Daftarkan Diri Anda Segera!

pemerintahan

Siswa SMPN NECAN, Rafi Zein Ramdhan Berhasil Meraih Juara 1 di Ajang FTBI

Jawa Barat

Hasil Keputusan Kongres Ormas Buah Batu Corp Yang Digelar di Hotel Lengkong 2 “BBC INDONESIA”

Jawa Barat

Tak Peduli Dipandang Sebelah Mata !! Pokdakan Sauyunan Bersihkan Area Kolam Sambut Bulan Ramadhan

Peristiwa

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli