Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 November 2025 - 19:26 WIB

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Kabarjournalist.com – Banda Aceh — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 6 November 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48).

Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui merupakan warga Sumatera Utara, sementara MN adalah warga Aceh Timur. Ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi curat di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.

Baca Juga  Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

Menurutnya, para pelaku ini tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.

Baca Juga  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Abituren Akabri 1994 itu juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga  1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Hal ini selaras dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yaitu Peningkatan Harkamtibmas,” tegas Joko, mengakhiri keterangannya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

pemerintahan

Dihari Peringatan Anak Nasional Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Raih Dua Penghargaan

Jawa Barat

Rencana Kedatangan Anies Baswedan di Bandung Ditolak Mahasiswa, Karena Berbau Kampanye!

Sukabumi

Polisi berhasil Ungkap Praktek Penggelapan Senyawa Kimia Perusahaan Minuman Terkenal Di Curug Sukabumi

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM, ditengah Kirab Nusantara

Nasional

PSMTI Sukabumi Berikan Bantuan Sembako Bagi Personil BPBD Kota Sukabumi Sebagai Garda Terdepan Saat Bencana

TNI/POLRI

AKBP Maruly Pardede : “Bulan Ramadhan saya minta tidak ada ledakan petasan….!!!”

Peristiwa

Polres Sukabumi Autopsi Jenazah Pelajar yang meninggal pada Kegiatan MPLS