Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 16:56 WIB

Sidang Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Komunitas Ojol Tuntut Keadilan

Kabarjournalist.com – Sidang ketiga kasus penganiayaan terhadap Yulian Anggraeni (37 tahun) dan anaknya, Raffan (8 tahun), yang melibatkan pelaku utama berinisial “H” warga Kalimantan dan seorang driver ojek online (ojol) bernama Yuri atau Darmo (47 tahun), digelar di Pengadilan Kota Sukabumi. Sidang berlangsung aman dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan komunitas ojol di Sukabumi. Senin,

Kehadiran komunitas ojol di Sukabumi dalam sidang ini adalah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan, tanpa ada maksud untuk intervensi terhadap majelis hakim.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra Mulyadi, Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One.

Baca Juga  Seorang Pria di Sukabumi Coba Bunuh Tetangganya Diduga Takut Kelakuannya Mencuri Barang Korban ,Terbongkar

Hendra menjelaskan bahwa komunitas ojol bertindak netral dalam kasus ini karena kedua belah pihak, baik driver ojol yang disangkakan terlibat maupun pihak korban, masih ada hubungan dengan rekan rekan Ojol.

“Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tambah Hendra.

Sementara itu, keluarga korban yang juga merupakan anggota keluarga ojol di Sukabumi menyatakan bahwa mereka tidak menyudutkan driver ojol yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Lapas Warungkiara Laksanakan Program Peternakan Sapi dan Pupuk Kandang

“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya karena akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras,” ungkap Deri dari keluarga korban.

Dalam kasus ini, pelaku utama “H” menyuruh Yuri atau Darmo untuk mengantarnya dari Jakarta ke Sukabumi secara offline dengan kesepakatan ongkos bersama. Yuri atau Darmo tidak mengetahui rencana jahat dari pelaku.

*Putusan dan Sidang Berikutnya*

Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan putusan sementara kepada pelaku utama “H” selama 6 tahun penjara. Sementara itu, untuk Yuri atau Darmo, penetapan hukum sementara adalah 2 tahun penjara.

Baca Juga  Imigrasi Sukabumi Gandeng Hotel dan Penginapan, Perkuat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)

Pelaku “H” menyerahkan sepenuhnya kasusnya ini kepada pengacaranya untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang berikutnya akan dilangsungkan seminggu kedepan dari hari ini.

*Solidaritas dan Harapan Keadilan*

Hendra menambahkan bahwa mereka menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum seadil-adilnya.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutup Hendra.

Red/HJS/Mul

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Pastikan Selesai Tepat waktu Dansatgas TMMD ke-19 Pantau terus sasaran fisik

pemerintahan

Keluarga besar Setukpa Lemdiklat Polri Rayakan Kemerdekaan RI Ke 78 Bareng Warga Sukabumi.

pemerintahan

TUTUP OPEN TURNAMEN SEPAKBOLA BUPATI CUP DI WALURAN, BUPATI” LANGKAH POSITIF PENCARIAN BIBIT ATLET HANDAL”

Politik

Relawan SOBAT ANITA Kabupaten Sukabumi Dukung Iyos Somantri Menuju Kursi Bupati Sukabumi 2025-2030

pemerintahan

Hearing Dialog Pimpinan dan Anggota Komisi 3 Terkait Seleksi Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Diduga Unprosedural

Jawa Barat

Ustad Jujun, Polres Sukabumi Kota Menjadi Khotib Shalat Jumat di Mesjid At-Tholibin

Sukabumi

Warungkiara 1 FC Raih Gelar Juara Piala Bergilir Kalapas U-19 Cup 2025

Sukabumi

KASETUKPA LEMDIKLAT POLRI TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS “IMPLEMENTASI KAMPUS INTEGRITAS SETUKPA LEMDIKLAT POLRI”