Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 16:56 WIB

Sidang Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Komunitas Ojol Tuntut Keadilan

Kabarjournalist.com – Sidang ketiga kasus penganiayaan terhadap Yulian Anggraeni (37 tahun) dan anaknya, Raffan (8 tahun), yang melibatkan pelaku utama berinisial “H” warga Kalimantan dan seorang driver ojek online (ojol) bernama Yuri atau Darmo (47 tahun), digelar di Pengadilan Kota Sukabumi. Sidang berlangsung aman dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan komunitas ojol di Sukabumi. Senin,

Kehadiran komunitas ojol di Sukabumi dalam sidang ini adalah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan, tanpa ada maksud untuk intervensi terhadap majelis hakim.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra Mulyadi, Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One.

Baca Juga  Warga Apresiasi Pelaksanaan TMMD Ke 124 "Terima Kasih TNI, Kodim 0607 Kota Sukabumi Is The Best"

Hendra menjelaskan bahwa komunitas ojol bertindak netral dalam kasus ini karena kedua belah pihak, baik driver ojol yang disangkakan terlibat maupun pihak korban, masih ada hubungan dengan rekan rekan Ojol.

“Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tambah Hendra.

Sementara itu, keluarga korban yang juga merupakan anggota keluarga ojol di Sukabumi menyatakan bahwa mereka tidak menyudutkan driver ojol yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Peringati HUT ke 59, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Donor Darah

“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya karena akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras,” ungkap Deri dari keluarga korban.

Dalam kasus ini, pelaku utama “H” menyuruh Yuri atau Darmo untuk mengantarnya dari Jakarta ke Sukabumi secara offline dengan kesepakatan ongkos bersama. Yuri atau Darmo tidak mengetahui rencana jahat dari pelaku.

*Putusan dan Sidang Berikutnya*

Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan putusan sementara kepada pelaku utama “H” selama 6 tahun penjara. Sementara itu, untuk Yuri atau Darmo, penetapan hukum sementara adalah 2 tahun penjara.

Baca Juga  Polsek Warudoyong Gandeng Komunitas LCS Berkolaborasi ! Bagikan Takjil ke Warga

Pelaku “H” menyerahkan sepenuhnya kasusnya ini kepada pengacaranya untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang berikutnya akan dilangsungkan seminggu kedepan dari hari ini.

*Solidaritas dan Harapan Keadilan*

Hendra menambahkan bahwa mereka menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum seadil-adilnya.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutup Hendra.

Red/HJS/Mul

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Aksi Emak-emak Turun Gunung Menuntut Perbaikan Jalan Pelabuhan II Direspon. Kadis BMPR Provinsi Jabar Berikan Penjelasannya !

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Melepas Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 310/Kidang Kancana

Sukabumi

PEMBINAAN KEPALA DESA TERPILIH, BUPATI MINTA REALISASIKAN SEMUA PROGRAM PEMBANGUNAN

Nasional

Bendung Irigasi Mulut Kelurahan Cipanengah Jebol. Warga Bergotong Royong Membuat Bendungan Sementara.

Sukabumi

47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

Bisnis

Anissa Wardjan Sang Selebgram Apresiasi Wahana Santasea Park Kota Sukabumi

Sukabumi

Polsek Warudoyong Lakukan Pengecekan Warung-warung Jamu Dalam Rangka Upaya Preventif Peredaran Miras

pemerintahan

SEKDA” MASYARAKAT SUKABUMI SANGAT TERBANTU DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN”