Kabar Journalist

Home / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:43 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

POLRES SUKABUMI KOTA – Tiga terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.

II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Baca Juga  Diduga Digunakan Tindakan Asusila, Polisi Bersama Warga Bongkar Sebuah Gubuk

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Gelar Sosialisasi

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

LCS Sambut Tahun Baru Dengan Mengadakan Tausiyah Bertema ” Merubah Paradigma Hidup di Tahun 2023 “

Hukum

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warung Kiara Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih bagi Warga Binaan

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Sumur Bor Bantuan Kemenhan.

Sukabumi

TERIMA DENGAN BAIK ASPIRASI GURU PPPK PW, BUPATI TEGASKAN KOMITMENNYA PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN GURU

Infrastruktur

Kasdam III/SLW Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Hadiri Rakor Lintas Sektoral dan Resmikan Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan

pemerintahan

Pemanfaatan Pekarangan Sumber Gizi Keluarga, Bupati : Kuatkan Ketahanan Pangan Masyarakat