Kabar Journalist

Home / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:43 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

POLRES SUKABUMI KOTA – Tiga terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.

II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca Juga  Ngariung Bareng Pedagang, Kapolres Kota Sukabumi Dengarkan Aspirasi Warga Pasar

Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Baca Juga  Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga  Jelang NATARU , Petugas Gabungan Polres Sukabumi Kota Razia Tempat Hiburan Malam.

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

WABUP AJAK PETANI TINGKATKAN KAPASITAS DAN MENYESUAIKAN DIRI DENGAN KEBUTUHAN PASAR

Bisnis

Dampingi Pangkostrad Panen Jagung, Wabup Berharap Kab Sukabumi Menunjang Ketahanan Pangan Nasional

sosial

Seorang Pedagang Air Mineral Keluhkan Omzet Turun Akibat Pemadaman Listrik Berulang. “Walaupun hanya 30–40 galon, tapi itu sangat berarti bagi kami”

TNI/POLRI

Penugasan Berakhir, Kapolres Sukabumi Pimpin Apel Pelepasan Pasukan BKO Brimob dan Polairud Polda Jabar

Nasional

Penuh Haru dan Kebanggaan, Angkatan ke-55 Selesaikan Pendidikan 4 Bulan; Komandan Resimen Dinobatkan Sebagai Siswa Terbaik

Sukabumi

DISEMINASI PROGRAM “PADA NIKAH YA”, BAPENDA OPTIMALKAN PELAYANAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ekonomi

Pelaksanaan Sembako Murah di Kantor Pos Kota Sukabumi Dikeluhkan Warga. Kenapa?

pemerintahan

Turnamen Olahraga di Kota Sukabumi Pulihkan dari Pandemi dan Ajang Regenerasi Pemain