Kabar Journalist

Home / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:43 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

POLRES SUKABUMI KOTA – Tiga terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.

II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca Juga  Dulu Kumuh dan Tak Terurus, Kini, Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Dijadikan Wisata Edukasi Warga

Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Baca Juga  Kompak, Forkopimda Kota Sukabumi Tinjau Mitigasi Aliran Sungai Cimandiri

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga  Kapolsek Perintahkan Anggota Bhabinkamtibmas Berikan Edukasi Terkait Kamtibmas di Wilayahnya

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bisnis

SEKDA ADE SURYAMAN HADIRI RUPS LUAR BIASA PT. BANK BJB TAHUN 2024

Hukum

Seluruh Korban Tenggelam di Wisata Danau Situgunung Kadudampit , Ditemukan. Tim Gabungan Lakukan Evakuasi !!

Jawa Barat

FRAKSI PKS IKUT SUKSESKAN PKS MENYAPA, APRESIASI KADER BANTU WARGA.

pemerintahan

HARGANAS KE 33, BUPATI TEGASKAN KELUARGA ADALAH FONDASI UTAMA MEMBANGUN SUMBERDAYA MANUSIA

Bisnis

3000 Ekor Ikan Nilem Di Lepas Liar, Nunung : Komitmen Kami Lestarikan Ikan Lokal Dan Pemenuhan Giji Masyarakat

Jawa Barat

Kemenkumham Berikan Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Longsor dan Banjir di Bandung Barat

Sukabumi

SUKABUMI EXPO 2024, PERLUAS POTENSI INVESTASI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

pemerintahan

MILAD PONPES ASSALAM, WABUP TEGASKAN PESANTREN BERPERAN STRATEGIS MEMBENTUK GENERASI BERKUALITAS