Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:39 WIB

PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

Kabarjournalist.com – BANDUNG — Dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jabar, Peratuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se Jabar itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi tersebut penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad, Senin (23/2/26) di Gedung PWI Jabar.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Apresiasi Baksos PSMTI ke 30 LKS

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana berlangsung hangat dan interaktif.

Narasumber utama, Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Menurut dia, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Baca Juga  Hadiri Uji Kompetensi Wartawan Yang Digelar PWI Kabupaten Sukabumi, Kodim 0607/Kota Sukabumi Apresiasi

Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.

Baca Juga  Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan Tutup Usia

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten. Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Hari Tani Nasional, ‎Aliansi Organisasi Sukabumi Gruduk Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi

Peristiwa

Satu Unit Truk Filterisasi Air Bersih di Rumah Aspirasi PDI Perjuangan Lembursitu,Terguling!

Nasional

Egi Pradianto, Rogoh Kocek Uang Pribadi Pasang Ratusan Baliho Amin. Siapa Dia?

Infrastruktur

Wakil Walikota Sukabumi Besuk Korban Gempa Cianjur di Rs. Syamsudin SH

Sukabumi

Surat Edaran Disdik Jabar Terkait Percepatan Penyerahan Ijazah, Ketua FKKS SMK Swasta Kota Sukabumi “Kami Gelisah”

sosial

Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

Sukabumi

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Sukabumi

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”