Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:39 WIB

PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

Kabarjournalist.com – BANDUNG — Dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jabar, Peratuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se Jabar itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi tersebut penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad, Senin (23/2/26) di Gedung PWI Jabar.

Baca Juga  648 Peserta UKW Dari 8 Wilayah, 483 Orang Dinyatakan Kompeten

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana berlangsung hangat dan interaktif.

Narasumber utama, Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Menurut dia, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Baca Juga  PWI Sukabumi Gelar HPN Tahun 2026, Wabup :" Terus suarakan kebenaran yang konstruktif Profesional dan Edukatif"

Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.

Baca Juga  Kapolsek Warungkiara Ucapkan Selamat HPN dan HUT PWI ke-80, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten. Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

KAPOLRES SUKABUMI SAMBANGI LAPAS WARUNGKIARA

Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Sukabumi

SERTIJAB DANYONIF 310/KK, BUPATI SUKABUMI MINTA SINERGITAS DAN KOLABORASI TETAP TERJAGA

Infrastruktur

KORBAN WAFAT 46 DAN 469 RUMAH RUBUH RUSAK CIANJUR DAMPAK GEMPA CIANJUR

Sukabumi

TERIMA DENGAN BAIK ASPIRASI GURU PPPK PW, BUPATI TEGASKAN KOMITMENNYA PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN GURU

Sukabumi

1650 Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 1 Tahun Anggaran 2025 Resmi Ikuti Pendidikan di Setukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Jawa Barat

DUKUNG SEKOLAH PRADITYA ADHIGUNA GLOBAL SCHOOL, BUPATI” TANAMKAN NILAI KEPEMIMPINAN DAN KARAKTER UNGGUL”