Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB

HAKIM PN SUKABUMI SARANKAN PENYELESAIAN DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KASUS FOOD TRAY DR. SILVI APRIANI

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan wadah makanan atau food tray. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Silvi Apriani.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra 023, Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianositi, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap hadir membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa.

Baca Juga  Terjadi Kebakaran di Pertamina Jalur Lingkar Selatan. Apa Penyebabnya?

Berdasarkan paparan JPU, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama pengadaan food tray antara terdakwa dengan pihak saksi pelapor. Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah disusun sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, perwakilan Penasihat Hukum terdakwa, Dasep, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dakwaan dan akan menyusun jawaban hukum.

Baca Juga  Sadbor Bawa Pasukannya, Beraksi di Santasea Kota Sukabumi. "Joged Sadbor "

“Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Dasep di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menyoroti status penahanan terdakwa yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota sejak tanggal 11 Maret lalu, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun penjara, Hakim Ketua memberikan saran agar kedua belah pihak mencoba jalan keluar yang lebih baik. Hakim membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Baca Juga  Kadishub Apresiasi dan Berikan 2 PJU di Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang "Biar tidak gelap lagi"

“Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan pelapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” saran Hakim Teguh.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Walikota Hadiri Peresmian Forum Pemukiman dan Perumahan Kota Sukabumi

Hukum

Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi

Sukabumi

BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN KETUA TP PKK, KETUA POSYANDU DAN KETUA DEKRANASDA SE JAWA BARAT

Jawa Barat

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Borong Medali di Kejurda Karate Kapolda Cup VI 2024

Nasional

Cak Imin, Sambangi Warga Sriwedari Kota Sukabumi. Safari Politik !

Sukabumi

PELANTIKAN KETUA DAN PENGURUS FSKSS 2025-2030, BUPATI” MITRA STRATEGIS UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT”

Sukabumi

KIRAB BUDAYA HARI JADI DESA SASAGARAN, BUPATI MARWAN APRESIASI KEKOMPAKAN MASYARAKAT