Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB

HAKIM PN SUKABUMI SARANKAN PENYELESAIAN DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KASUS FOOD TRAY DR. SILVI APRIANI

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan wadah makanan atau food tray. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Silvi Apriani.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra 023, Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianositi, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap hadir membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Berdasarkan paparan JPU, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama pengadaan food tray antara terdakwa dengan pihak saksi pelapor. Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah disusun sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, perwakilan Penasihat Hukum terdakwa, Dasep, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dakwaan dan akan menyusun jawaban hukum.

Baca Juga  Hergun Himbau Warga Tidak Golput dan Jadilah Pemilih yang Cerdas di Pemiliu 2024 Mendatang

“Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Dasep di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menyoroti status penahanan terdakwa yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota sejak tanggal 11 Maret lalu, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun penjara, Hakim Ketua memberikan saran agar kedua belah pihak mencoba jalan keluar yang lebih baik. Hakim membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Baca Juga  Polsek Warudoyong Lakukan Pengecekan Warung-warung Jamu Dalam Rangka Upaya Preventif Peredaran Miras

“Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan pelapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” saran Hakim Teguh.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Krisis Air Bersih Mulai Terjadi di Tiga Kecamatan Kota Sukabumi

Jawa Barat

Atlit Taekwondo Elite Kingdom Kota Sukabumi Berhasil Meraih Puluhan Medali Emas di Kejurnas Bandung Taekwondo Open

Politik

KPU Gelar Rapat Pleno, Undi dan Tetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

Sukabumi

Polsek Sukabumi Gencarkan Patroli Malam Hari, Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Antara Remaja

Jawa Barat

Dirut UOBK RSUD R Syamsudin SH Dijabat dr.Donny Sulifan,Sp.,Rad. Ini Cita-citanya !

Sukabumi

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Warungkiara Gelar Pencoblosan di Pilkada Tahun 2024

Sukabumi

Tingkatkan Kompetensi SDM, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan untuk Dukung UMKM

Politik

GILIRAN BATUNUNGGAL DIGUYUR MINYAK OLEH RITA IRAWATI PRIATNA