Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

Kabarjournalist.com – Gorontalo – Aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga kuat merupakan hasil kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Penggerebekan dilakukan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (22/5/2026), tepatnya di kediaman salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 259 karung berisi material batu hitam yang sudah dikemas dan siap diedarkan ke pasaran. Selain barang bukti, kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial JSK dan H. Berdasarkan hasil penyelidikan, JSK berperan sebagai pengumpul bahan galian, sedangkan H merupakan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Jumat Curhat, Kapolres Sukabumi Maruly Pardede Minta Masukan Masyarakat, Agar Bisa Perbaiki Diri Dalam Tugas

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, material batu hitam jenis batu gergaji ini diketahui bersumber dari lokasi tambang ilegal. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga jual berkisar antara Rp850.000 hingga Rp900.000 per karung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah pernah menjual sebanyak 88 karung material serupa dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 70 juta,” ungkap keterangan tersebut.

Baca Juga  Pantau Arus Mudik Lebaran dan Cegah Aksi Kejahatan, Polres Kota Sukabumi Gelar KRYD

Atas perbuatan yang melawan hukum itu, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual bahan galian yang tidak bersumber dari pemegang izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penjualan Bahan Galian (SIPB).

Baca Juga  RAD 52 Gelar Baksos Penyerahan Sembako Bagi Umat Hindu Dan Budha.

Sanksi yang diancamkan cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Bone Bolango guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus menelusuri jaringan pembeli serta lokasi asal tambang ilegal tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan pertambangan ini hingga ke akar-akarnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kini, Kampung Cibeleng Hilir Cikancana Gekbrong Didatangi Yonif 310 KK Cikembar

Hukum

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar Dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

Bisnis

“Ngopi Bareng” Dengan H.Dangkih A.S Nuklir Salah Satu Tokoh Pentolan di Kota Sukabumi

Sukabumi

PROGRAM UNGGULAN KASAD TMMD KE-124 DI KODIM 0607/KOTA SUKABUMI

TNI/POLRI

Kodim 0607/Sukabumi Kota menghadiri Apel kehormatan Dan renungan Suci dalam Rangka HUT RI ke-78 Tahun 2023.

Sukabumi

Polisi dan BKSDA Jabar Evakuasi Macan Tutul di Kalibunder

Hukum

Kasus Perudungan Anak SD Swasta di Kota Sukabumi Terus Bergulir, Kini, Naik ke Tahap Penyidikan

TNI/POLRI

Polisi Cilik Polres Sukabumi Berprestasi, Mendapatkan Apresiasi