Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:33 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar Dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Pasca menerima pelimpahan terduga penyalahgunaan narkoba, MIM (26 tahun) yang diamankan petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi usai melemparkan 4 paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram yang disembunyikan di dalam bakso ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi pada Rabu (22/2/2023) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publiknya, Polres Sukabumi Kota Adakan Pelatihan Bagi Seluruh Anggota Bhabinkamtibmas

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan MIM tersebut.

“Tepatnya pada hari Rabu (22/2) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” ujar Akp Yudi kepada awak media, Sabtu (25/2/2023) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, kami pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram,” sambungnya.

Baca Juga  ANTISIPASI KEMACETAN KAPOLRES SUKABUMI CEK TKP LAKA LANTAS

“Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian ; 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Tersangkut Batu di Sungai, Polisi di Sukabumi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas ke Rumah Sakit

Sebelumnya, Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (22/2/2023) sekitar jam 21.00 WIB.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Langganan , Banjir Merendam Jalan Jalur Lingkar Selatan (Depan Terminal). Kemacetan Tak Terhindarkan !!

TNI/POLRI

Komandan Lanal Bintan Berikan Reward Kepada Prajurit Berprestasi

Sukabumi

Cegah Warga dari Migrasi Ilegal, Cireunghas Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi 2026

Jawa Barat

Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2024

Jawa Barat

Forkopimda Kota Sukabumi Sidak Apotek Kimia Farma Terkait Surat Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Syrup

Nasional

FOKUS Sukabumi Turun Gunung, Berikan Bantuan Paket Sembako di 2 Kecamatan Sukabumi Terdampak Bencana Alam

Jawa Barat

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Sukabumi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas II A Warungkiara. “Panen Raya”