Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:33 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar Dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Pasca menerima pelimpahan terduga penyalahgunaan narkoba, MIM (26 tahun) yang diamankan petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi usai melemparkan 4 paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram yang disembunyikan di dalam bakso ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi pada Rabu (22/2/2023) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Baca Juga  Bazar Culinary Ramadhan 1444 H, Bupati : Umkm Pendorong Bangkitnya Perekonomian

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan MIM tersebut.

“Tepatnya pada hari Rabu (22/2) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” ujar Akp Yudi kepada awak media, Sabtu (25/2/2023) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, kami pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram,” sambungnya.

Baca Juga  Jelang Nataru, Presiden Cek Harga di Pasar Cigombong

“Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian ; 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Kunjungan Dandim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-07/Warudoyong.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (22/2/2023) sekitar jam 21.00 WIB.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ketua DPC Peradi Cibadak Akan Tetap Profesional “Bisa datang kepada kami walaupun Pro Bono”

pemerintahan

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Sukabumi

HADIRI JABAR RAKSA SAGARA, WABUP” BERNILAI BESAR BAGI KELESTARIAN LINGKUNGAN” 

pemerintahan

KAPOLRES SUKABUMI SAMBANGI LAPAS WARUNGKIARA

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Ikuti Tablig Akbar Masjid Al-Muttaqin di Lapang Renyah Kadulawang

Kriminal

Bikin Onar di Malam Takbir, 9 Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting : Wabup Berharap Pemkab Sukabumi Meraih Nilai Baik

Politik

Teh Rita ,Bacaleg DPR RI Jabar 4, Kirim Bantuan Pompa Sedot Bagi Warga Terdampak Kekeringan