Kabarjournalist.com – Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun memberikan penjelasannya terkait kasus Perudungan anak sekolah SD Swasta Kota Sukabumi yang sudah naik ke tahap Penyidikan kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu,20/12/2023.
“Untuk Kasus Perudungan seluruh saksi sudah kami periksa termasuk dari unsur terlapor, orang tuanya dan dari saksi korban ,serta orang tua korban juga kemudian saksi-saksi yang berada di kelas teman korban,” jelas Bagus kepada Awak Media.
“Saat ini kita akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke yayasan anak, Bapas dan Peksos,” tambahnya.
Saksi yang sudah diperiksa menurut keterangan yang diberikan yaitu kurang lebih 15 orang saksi.
Terkait status dari Pelaporan pertama yang dilaporkan, Bagus pun menerangkan bahwa semua ini akan menunggu hasil penelitian masalah karena menurutnya peradilan anak dengan peradilan umum biasa tersebut berbeda dalam cara penanganannya.
Selanjutnya, untuk Pelaporan yang kedua menurut Bagus bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi pelapor selanjutnya akan memeriksa yang lainnya, termasuk Guru dan saksi-saksi lainnya kemudian Terlapor.
“Korban sendiri belum, dan baru orang tuanya,” ujarnya.
Selanjutnya, kedatangan Terlapor ke Mapolres Sukabumi Kota pada hari ini, Rabu, 20/12/2023 dijelaskan bahwa mereka berkeinginan untuk membuat laporan masalah UU ITE.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait CCTV di lokasi Sekolah, pihak Kepolisian sudah meminta hal tersebut termasuk alat-alat bukti yang lain.
Karena menurutnya untuk laporan kedua ini, baru memeriksa Pelapor dan belum kepada Korban.
“Pelapor menyampaikan bahwa kejadian ini berdasarkan keterangan dari korban. Nah makanya kita akan periksa dari korban , kapan , dimana, dan waktu ,kapan dilakukan Perudungan,” tegasnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan saat ini, menurutnya tidak ada kendala yang berarti dan terlihat Kooperatif.
Ditambahkan juga bahwa kedatangan Terlapor ini ke Mapolres yaitu sedang mengikuti Konseling terkait laporan dan belum sampai membuat laporan untuk yang kedua kalinya.
“Kalo yang pertama sudah membuat laporan masalah ITE dan Terlapornya masih dalam Lidik kemudian untuk yang kedua ini mereka akan bikin laporan namun sejauh ini masih konseling menunggu pengacaranya,” ungkapnya.
Red /HJS