Kabar Journalist

Home / Jawa Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:16 WIB

KPID Jawa Barat Luncurkan Anugerah Penyiaran ke-19: Dorong Peran Media Lestarikan Lingkungan dan Budaya

Kabarjournalist.com – Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat secara resmi meluncurkan Anugerah Penyiaran ke-19 tahun 2026 dengan mengusung tema “Penyiaran Lestari untuk Jawa Barat Istimewa”. Ajang tahunan ini menjadi momen apresiasi sekaligus evaluasi bagi lembaga penyiaran yang konsisten menyajikan program berkualitas, beretika, informatif, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa penghargaan ini ditujukan bagi 423 lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, yang mencakup lingkup penyiaran televisi maupun radio. Menurutnya, langkah ini diambil mengingat lembaga penyiaran kini menghadapi tantangan berat di tengah pesatnya disrupsi teknologi dan melimpahnya arus informasi.

“Kami menyadari betul posisi lembaga penyiaran saat ini. Oleh karena itu, setiap tahun kami berikan apresiasi bagi insan penyiaran yang mampu menyajikan program sesuai regulasi, baik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Adiyana.

Lebih jauh, Adiyana menegaskan makna mendalam dari tema yang diusung tahun ini. “Penyiaran Lestari” bukan hanya bermakna bertahannya eksistensi lembaga penyiaran di era digital, namun juga mengandung pesan tanggung jawab besar untuk turut serta dalam edukasi pelestarian lingkungan hidup. Hal ini dinilai sangat penting mengingat posisi Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman bencana alam.

Baca Juga  SEKDA DAN ITJEN KEMENTERIAN KEUANGAN TANDATANGANI HASIL ON SITE VISIT

“Lembaga penyiaran memegang dua tanggung jawab, yaitu tanggung jawab regulasi dan tanggung jawab moral. Tidak hanya aturan yang mewajibkan kami menyebarkan informasi mengenai pelestarian alam dan mitigasi bencana, namun nilai-nilai luhur budaya Sunda pun mengajarkan kita hidup harmonis. Kita diajarkan membangun hubungan baik dengan Tuhan, sesama manusia, dan juga alam semesta,” tambahnya.

28 Kategori Penghargaan

Pada pelaksanaan tahun 2026 ini, Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat menyediakan total 28 kategori penghargaan yang dikelompokkan ke dalam tiga bidang utama, yaitu Radio, Televisi, dan Umum.

Untuk kategori Radio, penghargaan diberikan untuk bidang: Program Jurnalistik, Hiburan Seni Budaya Lokal (untuk SSJ, Non SSJ, LPPL, dan Radio Komunitas), Program Siaran Perempuan dan Anak, Talkshow, Program Siaran Religi, Program Siaran Peduli Lingkungan Hidup, Program Siaran Kebangsaan, serta Informasi dan Layanan Masyarakat (ILM) Mitigasi Bencana Alam (Umum dan Komunitas).

Baca Juga  Al, Seorang Pelajar dari SMPN 2 Kota Sukabumi Berhasil Meraih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Sukabumi Challenge 2023 Piala Walikota Sukabumi

Sementara kategori Televisi meliputi: Program Jurnalistik, Hiburan Seni Budaya Lokal (SSJ dan Non SSJ), Program Siaran Perempuan dan Anak, Talkshow, Dokumenter Televisi, Program Siaran Religi, Program Siaran Peduli Lingkungan Hidup, Program Siaran Kebangsaan, serta ILM Mitigasi Bencana Alam.

Sedangkan kategori Umum terdiri dari: Lembaga Penyiaran Kolaboratif, Presenter/Reporter Terbaik Televisi, Penyiar/Reporter Terbaik Radio, Duta Penyiaran Jawa Barat, Lifetime Achievement, serta kategori khusus Kepala Daerah Peduli Penyiaran.

Syarat dan Mekanisme Penilaian

Peserta yang berhak mengikuti ajang ini adalah lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang masih berlaku. Setiap lembaga diperbolehkan mengirimkan karya untuk lebih dari satu kategori, dengan ketentuan satu karya hanya boleh didaftarkan pada satu kategori penilaian.

Karya yang diikutsertakan wajib merupakan program siaran yang telah ditayangkan dalam rentang waktu 1 September 2025 hingga 20 Agustus 2026. Selain itu, karya tersebut harus memenuhi syarat administratif dan lembaga pengusul tidak boleh memiliki catatan teguran tertulis dari KPID Jawa Barat dalam periode penilaian.

Baca Juga  Unik !! Kadishub Kota Sukabumi Saat Memanggil Pegawai ke Ruangannya. Apa Yang Dilakukan?

Proses penilaian akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari seleksi administrasi, penilaian kepatuhan terhadap regulasi penyiaran, hingga penilaian isi oleh dewan juri independen. Komposisi penilaian ditetapkan dengan bobot 70 persen dari penilaian juri dan 30 persen dari aspek kepatuhan terhadap peraturan.

Karya dapat dikirimkan dalam bentuk rekaman fisik maupun berkas digital melalui tautan Google Drive, dengan batas akhir pengumpulan karya pada tanggal 28 Agustus 2026. Puncak acara serta pengumuman pemenang Anugerah Penyiaran ke-19 Tahun 2026 dijadwalkan digelar pada 16 November 2026 mendatang.

KPID Jawa Barat berharap, ajang ini menjadi pengingat sekaligus penguat peran strategis lembaga penyiaran sebagai garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang sehat, kredibel, senantiasa menjunjung nilai budaya, dan selalu berpihak pada kepentingan publik.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Warga Antusias !! Rumah Aspirasi dan Inspirasi [RAI] Hergun Gelar Bazaar Minyak Goreng Murah. 5.000 Liter Dipersiapkan !!

Hukum

Musrenbang Tingkat Kecamatan Dorong Penyerapan Aspirasi Warga Berbasis Wilayah

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Hukum

Isu Penculikan Anak, Kapolres Sukabumi Minta Para Kapolsek Respon Cepat Fakta Dilapangan.

Jawa Barat

PWI Jabar Gelar Halalbihalal dan Rapat Koordinasi, Tegaskan Tujuh Sikap Organisasi

Jawa Barat

SDN Suryakencana CBM Menerima Salah Seorang Siswa Ber “IQ” Mendekati Jenius

Hukum

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

Infrastruktur

Walikota Sukabumi Ajak Seluruh Elemen Cegah HIV AIDS