Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengamankan D di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga korban beranjak remaja.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang, termasuk saat korban masih berstatus pelajar. Polisi juga menemukan dugaan perbuatan serupa yang terjadi pada 31 Mei 2026.

Baca Juga  AKBP Rita Resmi Jabat Kapolres Sukabumi Kota

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi Laksanakan kegiatan program pompanisasi di Wilayah Binaan

Kapolres menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” ujar AKBP Sentot.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

KAB. SUKABUMI JADI PERCONTOHAN PENANGANAN PMK DAN LSD, SEKDA APRESIASI KEMENTERIAN PERTANIAN DAN FAO

Jawa Barat

Tak Peduli Dipandang Sebelah Mata !! Pokdakan Sauyunan Bersihkan Area Kolam Sambut Bulan Ramadhan

Peristiwa

Polsek Citamiang Sukabumi Cek Korban Diduga Tenggelam di Kawasan Wisata

Bisnis

Budidaya Ikan Tak Perlu Lahan Luas. Program Lendura Solusinya !!

Hukum

Polri Kembali Lantik 1.254 Bintara Menjadi Perwira

Bisnis

Sosialisasi Bank Indonesia Terkait Program Qris dan Pinjol Ilegal oleh OJK Berlangsung di Acara Pesta Rakyat Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Pam Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

Jawa Barat

Ketua KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Sambangi Pospam Idul Fitri di Beberapa Titik Lokasi