Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengamankan D di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  Bawa Cerulit dan Gobang, Enam Remaja di Sukabumi Diamankan Tim Patroli Presisi

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga korban beranjak remaja.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang, termasuk saat korban masih berstatus pelajar. Polisi juga menemukan dugaan perbuatan serupa yang terjadi pada 31 Mei 2026.

Baca Juga  Aksi Humanis Polisi di Kota Sukabumi, Bantu Warga Melalui Program Kasogi

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  AGENDA STRATEGIS SUKABUMI MUBARAKAH MASUK DALAM RPJMD KABUPATEN SUKABUMI 2025-2029

Kapolres menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” ujar AKBP Sentot.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tangisan Haru Orang Tua Lefi dipertemukan Kembali di Pos Pam Baledesa Citepus

pemerintahan

Hari Ke-8 Kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Camat Kebonpedes : Ini Luar Biasa

TNI/POLRI

Bawa bantuan, Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Lokasi Terdampak Gempa di Dua Kecamatan di Sukabumi

Sukabumi

PROGRAM UNGGULAN “AA DEDE” YANG DIGAGAS KAPOLRES SUKABUMI DIANUGERAHI PIAGAM PENGHARGAAN KAK SETO AWARD 2023

TNI/POLRI

Sejumlah Pejabat Utama dan Perwira Polri di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan

Sukabumi

WABUP DAN YAYASAN BALE BUDAYA BAMBU BAHAS PENGEMBANGAN RESTORASI EKOSISTEM DAN EKONOMI BAMBU

Jawa Barat

Peduli Korban Gempa Cianjur, Ketua RW Perum PCP Sukaraja Buka “Posko Bantuan” di Rumahnya.

Peristiwa

Polres Sukabumi Autopsi Jenazah Pelajar yang meninggal pada Kegiatan MPLS