Kabarjournalist.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau seringkali dipanggil Hergun ini berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sosialisasi terkait Program terbarunya dan sekaligus memberikan pencerahan terkait Pinjaman Online yang marak di Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan disaat digelarnya Pesta Rakyat di Rumah Aspirasi dan Inspirasi ,Hergun ,Jalan Arif Rahman Hakim ,Kota Sukabumi pada Sabtu,(02/09/2023) kemarin.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Heri Gunawan yang telah memfasilitasi kami dalam melakukan sosialisasi mengenai Quick Response Code Indonesia Standard (Qris) atau disingkat Qris kepada Masyarakat Sukabumi,” ucap Hanafi, Departemen Komunikasi BI ,Jakarta.
Menurutnya, Qris ini dikembangkan oleh Industri Sistem Pembayaran bersama dengan Bank Indonesia sehingga memudahkan masyarakat untuk bertransaksi menggunakan QR Code tersebut.
Kemudian ditempat yang sama, terkait Pinjaman Online yang marak digunakan oleh masyarakat, Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan OJK RI ,Freddy Rahmadi memberikan penjelasannya bahwa pengguna Pinjol ini yang merupakan mayoritas pemilik dari KTP Baru.
“Pada usia yang produktif dan tingkat emosional tinggi membuat mereka melakukan ini demi memenuhi gaya hidup dan kebutuhan konsumtif. Tidak masalah jika menggunakan pinjaman online yang legal,” ucap Freddy.
Untuk menghindari Pinjol yang ilegal dengan ciri-ciri memberikan penawarannya melalui chat, SMS ataupun dengan berbagai penawaran namun bunga yang tinggi bahkan dari cara penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Silahkan kepada Masyarakat untuk menghubungi No.081-157-157-157, dan ini bisa chat WhatsApp aja ,” ungkapnya.
Kemudian untuk Pinjol yang Ilegal ini, Freddy menyampaikan bahwa Satgas Waspada Investasi sudah bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menindaklanjuti terkait hal tersebut.
Red/Jo Sofyan