Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Politik / sosial / Sukabumi / umkm

Minggu, 3 September 2023 - 19:49 WIB

Sosialisasi Bank Indonesia Terkait Program Qris dan Pinjol Ilegal oleh OJK Berlangsung di Acara Pesta Rakyat Kota Sukabumi

Kabarjournalist.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau seringkali dipanggil Hergun ini berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sosialisasi terkait Program terbarunya dan sekaligus memberikan pencerahan terkait Pinjaman Online yang marak di Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan disaat digelarnya Pesta Rakyat di Rumah Aspirasi dan Inspirasi ,Hergun ,Jalan Arif Rahman Hakim ,Kota Sukabumi pada Sabtu,(02/09/2023) kemarin.

Baca Juga  Kick Off UMKM Juara, Wali Kota Sukabumi Ajak Pelaku Usaha Kuasai Digital dan Literasi Keuangan

“Kami berterima kasih kepada Bapak Heri Gunawan yang telah memfasilitasi kami dalam melakukan sosialisasi mengenai Quick Response Code Indonesia Standard (Qris) atau disingkat Qris kepada Masyarakat Sukabumi,” ucap Hanafi, Departemen Komunikasi BI ,Jakarta.

Menurutnya, Qris ini dikembangkan oleh Industri Sistem Pembayaran bersama dengan Bank Indonesia sehingga memudahkan masyarakat untuk bertransaksi menggunakan QR Code tersebut.

Kemudian ditempat yang sama, terkait Pinjaman Online yang marak digunakan oleh masyarakat, Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan OJK RI ,Freddy Rahmadi memberikan penjelasannya bahwa pengguna Pinjol ini yang merupakan mayoritas pemilik dari KTP Baru.

Baca Juga  Resmi Dimulai !! Bappeda Kota Sukabumi Mulai Tahapan Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

“Pada usia yang produktif dan tingkat emosional tinggi membuat mereka melakukan ini demi memenuhi gaya hidup dan kebutuhan konsumtif. Tidak masalah jika menggunakan pinjaman online yang legal,” ucap Freddy.

Untuk menghindari Pinjol yang ilegal dengan ciri-ciri memberikan penawarannya melalui chat, SMS ataupun dengan berbagai penawaran namun bunga yang tinggi bahkan dari cara penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  KALAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-94 TAHUN 2022

“Silahkan kepada Masyarakat untuk menghubungi No.081-157-157-157, dan ini bisa chat WhatsApp aja ,” ungkapnya.

Kemudian untuk Pinjol yang Ilegal ini, Freddy menyampaikan bahwa Satgas Waspada Investasi sudah bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menindaklanjuti terkait hal tersebut.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Nasional

Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi

Hukum

Usai Pulang Sekolah, Seorang Pelajar di Bacok Orang Tak Dikenal ,Tanpa Sebab !

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Raih Tiga Penghargaan Dari Kemenpan RB dan KASN

Sukabumi

Ngariung Bareng Pensiunan Polri, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Program Unggulan

Nasional

Unik ! Mamih Anita, Berikan Sosialisasi Pencoblosan Paslon Nomor Urut 2 Gunakan Alat Peraga

Sukabumi

Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Setukpa Lemdiklat Polri Anjangsana Kepada Purnawirawan dan Warakauri

Nasional

SMSI Tandatangani Kerja Sama dengan Kedubes Iran

sosial

Setukpa Lemdiklat Polri Berikan Layanan Hapus Tato Gratis