Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Aksi Bripka Ilham Yuniawan, anggota Polantas (Polisi Lalulintas) dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota terekam kamera handphone warga saat mengejar dan mencoba memberhentikan laju mobil truk yang melintas di Jalan RA. Kosasih secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Rabu (6/3/2024) pagi.
Pengejaran yang dilakukan Bripka Ilham tersebut berawal saat dirinya tengah melakukan pengaturan arus Lalulintas di sekitar Jalan RA. Kosasih Sukabumi dan mengarahkan pengemudi truk yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cianjur untuk melintas menggunakan Jalan Lingkar Selatan. Bukannya menuruti arahan petugas, sopir truk yang diketahui berinisial DS (29 tahun) malah tancap gas dan tidak mengindahkan arahan petugas hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Bripka Ilham pun langsung melakukan pengejaran dan berkomunikasi dengan petugas lainnya untuk mencoba memberhentikan laju mobil truk tersebut.
Meskipun telah dihalangi sepeda motor petugas, sopir truk tersebut terus tancap gas hingga menyenggol sepeda motor petugas. Aksi pengejaran pun berlanjut hingga akhirnya truk tersebut dapat diberhentikan di sekitar Jalan Raya Sukabumi- Cianjur.
Adapun sopir truk tersebut langsung diamankan Polisi ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp M. Hardian Andrianto melalui Kanit Gakkum Sat Lantas, Ipda Andhika Pratistha membenarkan pengejaran terhadap mobil jenis truk yang dikendarai secara ugal-ugalan tersebut.
“Memang betul, pada hari Rabu (6/3) sekitar pukul 07.30 WIB, di saat personel melakukan pengaturan Lalulintas di sekitar Jalan RA Kosasih menemukan mobil truk yang melintas di Jalan RA Kosasih dan mengarahkan sopir truk tersebut untuk melingkar menuju Jalan Lingkar Selatan, akan tetapi arahan petugas tidak diindahkan oleh sopir truk tersebut dan malah tancap gas. Karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, maka petugas melakukan pengejaran untuk memberhentikan laju kendaraan truk tersebut,” beber Andhika kepada wartawan, Kamis (7/4/2024).
“Di tengah pengejaran, truk tersebut sempat menyenggol sepeda motor milik petugas yang sengaja digunakan untuk menghadang laju kendaraan tersebut, akan tetapi sopir truk tersebut Kembali tancap gas dan menyenggol sepeda motor petugas. Namun alhamdulilah, akhirnya truk tersebut bisa diberhentikan di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, untuk sopir pun langsung kami amankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” terangnya.
Menurutnya, sementara ini untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 310 ayat (1) Undang Undang No 22 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan.
Pasca diamankan Polisi, DS yang merupakan sopir truk tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi atas aksinya yang dapat membahayakan pengguna jalan. Hal itu disampaikannya melalui video klarifikasi.
“Assalamu’alaikum, saya Dadang Sukmana, saya selaku pengemudi truk ingin klarifikasi terkait adanya kegaduhan yang telah saya perbuat ketika saya mengemudikan kendaraan truk AE 8651 NJ dengan tidak mengindahkan arahan petugas Kepolisian untuk menuju jalur Lingkar Selatan, dikarenakan saya mengikuti arahan aplikasi petunjuk arah yang ada di ponsel, dan saya mengendarai kendaraan dengan terburu-buru, sehingga saya mengganggu penguna jalan lainnya dengan cara mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutur Dadang.
“Oleh karena itu saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya dan saya menyesal dengan apa yang saya telah perbuat, saya memohon maaf kepada warga masyarakat Sukabumi Kota atas kelalaian saya, sudah membuat kegaduhan di wilayah Sukabumi dan saya selaku diri pribadi juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kepolisian Polres Sukabumi Kota yang sudah tidak mematuhi aturan dan arahan petugas yang seharusnya saya patuhi, demikian, wassalamu’alaikum Wr. Wb.” tandasnya
Red