Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 1 September 2026 - 10:40 WIB

Intimidasi Sekolah dan Positif Narkoba, Oknum Wartawan Diringkus Polsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Rangkaian dugaan tindakan arogan berujung di tangan hukum. Seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, berhasil diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, usai membuat keributan dan diduga melakukan pemerasan terhadap pihak SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026). Fakta mengejutkan muncul saat diperiksa, terduga pelaku juga terbukti positif menggunakan zat amfetamin.

Mulai dari Penagihan Berubah Menjadi Pengamukan

Kejadian bermula saat As, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, mendatangi sekolah sendirian dengan tujuan menagih uang berlangganan media sebesar Rp.100.000 untuk periode September 2026. Ketika pihak sekolah menjelaskan belum dapat memenuhinya karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum turun, emosi terduga pelaku meledak.

Baca Juga  Bazaar Santa Sea Ramadan Fair: Dorongan untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Sukabumi

Ia membentak kasar dan bahkan merampas ponsel milik seorang guru yang sedang berusaha merekam kejadian tersebut. Perilaku tidak wajar itu kemudian dilaporkan resmi kepada pihak berwajib.

Bergerak Cepat, Polisi Temukan Hasil Tes Positif

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, memastikan tim bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku ke kantor kepolisian.

Baca Juga  Babinkamtibmas Polsek Cisaat Antarkan Dompet Yang Ditemukan Warga di Sekitar Wilayah Cisaat ke Pemiliknya

“Begitu menerima laporan, kami segera amankan pelaku. Sementara dugaan awal berkaitan dengan permintaan uang, kami terus mendalami fakta dan keterangan saksi secara lengkap,” ungkap Kompol Aguk kepada awak media pada Senin malam. 31/08/2026.

Pemeriksaan membawa hasil lain yang lebih serius, melalui tes urine yang bekerja sama dengan BNNK Sukabumi, terbukti terduga pelaku menggunakan zat terlarang.

“Dinyatakan positif amfetamin atau sabu,” tegasnya.

Terancam Penjara, Kasus Terus Dikembangkan

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Saat ini AS masih diamankan guna diperiksa lebih lanjut lengkap dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Hukum menjeratnya melalui:

– Pasal 483 KUHP, ancaman hingga 4 tahun penjara;
– Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Tak berhenti di sini, polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini terbuka luas, tidak menutup kemungkinan menerima laporan dari sekolah atau lembaga lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan Rencana Program TMMD ke-120 di Desa Tenjo Jaya.

Bisnis

Ribuan Warga Kunjungi Festival Cahaya Lumiland Santasea “Membludak”

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang Tingkat Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Polri dan Purnawirawan Yang Menderita Sakit Menahun

Sukabumi

Dandim 0607/KS Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Calon Paskibraka 2024

Sukabumi

Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

pemerintahan

Forkopimda Kota Sukabumi Tinjau Gereja dan Pospam Menjelang Perayaan Malam Natal Tahun 2023 

TNI/POLRI

Bantu Warga Yang Membutuhkan, Polres Sukabumi Kota Rutinkan Kasogi